Pasal
1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, Bertitik
tolak dari pemikiran sebagai negara hukum itulah dan keinginan pemerintah yang
menghendaki terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap dan mengabdi kepada
kepentingan nasional, bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Sesuai dengan
namanya, Negara hukum adalah negara yang menjadikan hukum sebagai dasar
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya. Hukum yang dijalankan bersifat adil
dan baik serta dapat membatasi tindakan dari pemegang kekuasaan dalam negara
tersebut. Dalam sebuah negara hukum, alat-alat negara menggunakan kekuasaannya
hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan
hukum tersebut.
Hukum seyogyangya dapat diketahui oleh semua orang
tanpa terkecuali karena setiap hukum yang dikeluarkan atau diberlakukan akan
mengikat seluruh masyarakat. Salah satu asas hukum menyatakan bahwa tidak boleh
ada alasan ketidaktahuan pada saat melanggar hukum, sebab ketidaktahuan akan
fakta-fakta dapat dimaafkan, tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan
hukum. Belajarlah ilmu hukum karena suatu saat nanti seseorang akan menuntutmu
dan belajarlah ilmu hukum karena setiap kita pasti punya masalah.
Masa yang paling rentang terjadinya pelanggaran hukum
adalah kenakalan remaja yang begitu banyak, rata-rata masih sekolah pada
jenjang Sekolah Menengah. Dengan demikian perlu adanya mata pelajaran yang
mampu menopang pembentukan perilaku pada masa ini yaitu perlunya penerapan Mata
pelajaran Pengantar Ilmu Hukum Pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Menengah. Dengan demikian wujud cita negara hukum dapat diwujudkan dengan
melibatkan sektor pendidikan sebagai salah satu wadah dalam penegakan hukum
sehingga terwujud keadilan, kepastian dan kemanfaatan di dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Komentar
Posting Komentar