BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah
profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS ) dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN
adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan disertai
tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya dan
digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. PNS adalah WNI yang memenuhi
syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. P3K adalah WNI yang memenuhi
syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan fungsi pemerintahan yang memperoleh penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. ASN terdapat
hak, kewajiban, larangan, dan sanksi ASN yang mempunyai dasar hukum dimana hak dan kewajiban ASN diatur dalam UU
ASN No. 5 Tahun 2014, dan kewajiban dan larangan PNS terdapat dalam Peraturan
Pemerintah NO. 53 Tahun 2010. Disiplin pegawai negeri sipil adalah kesanggupan
PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak
ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman
disiplin. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban
dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di
dalam maupun di luar jam kerja. Dalam pelaksanaan peraturan Aparatur Sipil
Negara ditunjang oleh asas penyelengaraan kebijakan dan manajemen ASN.
Definisi asas adalah dasar atau
hukum dasar ( kamus besar bahasa Indonesia ). Asas adalah prinsip dasar yang
menjadi acuan berpikir sesorang dalam mengambil keputusan-keputusan yang
penting. Asas hukum adalah pikiran dasar yang bersifat umum yang menjadi latar
belakang konkrit bagi lahirnya sistem hukum dalam peraturan perundang-undangan
dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dengan sifat-sifat umum dalam
peraturan yang konkrit. Fungsi asas hukum dalam hukum mendasarkan eksistensinya
pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim (ini merupakan fungsi yang
bersifat mengesahkan) serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para
pihak. Fungsi asas hukum dalam ilmu hukum hanya bersifat mengatur dan
eksplikatif (menjelaskan). Tujuannya ialah memberikan ikhtisar, tidak normatif
sifatnya dan tidak termasuk hukum positif. Dalam hukum kepegawaian terdapat
asas penyelengaraan kebijakan dan
manajemen ASN. Undang-undang no. 5 tahun 2014 Bab II Asas, Prinsip, Nilai
Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku, pasal 2 tentang penyelengaraan
kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas : kepastian hukum,
profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas,
akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan
dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, dan kesejahteraan. Dengan adanya asas
tersebut maka makalah ini akan membahas secara rinci asas-asas penerapan dalam
penyelengaraan Aparatur Sipil Negara dengan judul “ Penjabaran Asas dalam Norma
Kepegawaian “.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana jenis asas penyelenggaraan
kebijakan dan manajemen ASN ?
2. Bagaimana penjabaran asas dalam norma
kepegawaian ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui asas penyelenggaraan
kebijakan dan manajemen ASN
2. Untuk mengetahui penjabaran asas dalam
norma kepegawaian
BAB II
PEMBAHASAN
Jenis
Asas Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN
Aparatur
Sipil Negara dalam menyelenggarakan kebijakan dan manajemen ASN terdapat asas
yang meliputi asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas,
keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien,
keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaeaan,
dan kesejahteraan.
1.
Asas kepastian hukum
Yang dimaksud
dengan “asas kepastian hukum” adalah dalam setiap penyelenggaraan kebijakan dan
Manajemen ASN, mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan,
dan keadilan.
2.
Asas profesionalitas
Yang dimaksud dengan “asas
profesionalitas” adalah mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Asas proporsionalitas
Yang dimaksud dengan “asas
proporsionalitas” adalah mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
Pegawai ASN.
4.
Asas keterpaduan
Yang dimaksud dengan “asas
keterpaduan” adalah pengelolaan Pegawai ASN didasarkan pada satu sistem
pengelolaan yang terpadu secara nasional.
5.
Asas delegasi
Yang dimaksud dengan “asas delegasi”
adalah bahwa sebagian kewenangan pengelolaan Pegawai ASN dapat didelegasikan
pelaksanaannya kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah
daerah.
6.
Asas netralitas
Yang dimaksud dengan “asas
netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk
pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
7.
Asas akuntabilitas
Yang dimaksud dengan “asas
akuntabilitas” adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Pegawai
ASN harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Asas efektif dan efisien
Yang dimaksud dengan “asas efektif
dan efisien” adalah bahwa dalam menyelenggarakan Manajemen ASN sesuai dengan
target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.
9.
Asas keterbukaan
Yang dimaksud dengan “asas
keterbukaan” adalah bahwa dalam penyelenggaraan Manajemen ASN bersifat terbuka
untuk publik.
10.
Asas non diskriminatif
Yang dimaksud dengan “asas
nondiskriminatif” adalah bahwa dalam penyelenggaraan Manajemen ASN, KASN tidak
membedakan perlakuan berdasarkan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
11.
Asas persatuan dan kesatuan
Yang dimaksud dengan “asas persatuan
dan kesatuan” adalah bahwa pegawai ASN sebagai perekat Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
12. Asas
keadilan dan kesetaraan
Yang dimaksud dengan “asas keadilan
dan kesetaraan” adalah bahwa pengaturan penyelenggaraan ASN harus mencerminkan
rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai
Pegawai ASN.
13.
Asas kesejahteraan
Yang dimaksud dengan “asas
kesejahteraan” adalah bahwa penyelenggaraan ASN diarahkan untuk mewujudkan
peningkatan kualitas hidup Pegawai ASN.
Penjabaran Asas dalam Norma
Kepegawaian
1.
Asas kepastian hukum
Dalam penyelengaraan kebijakan dan
manajemen ASN di atur dalam UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA, dan juga
diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR
53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Dengan adanya dasar hukum
tersebut bagi ASN maka dapat memberikan kepastian hukum dalam penjabaran
pasal-pasal yang terkandung di dalamya, yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen
ASN.
2.
Asas profesionalitas
Pasal
5
(1)
Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
(2)
Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi
pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:
a.
melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas
tinggi;
b.
melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
c.
melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
d.
melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang
sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
etika pemerintahan;
f.
menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
g.
menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif,
dan efisien;
h.
menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
i.
memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang
memerlukan
informasi
terkait kepentingan kedinasan;
j.
tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan
jabatannya untuk
mendapat
atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
k.
memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
dan
l.
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai
ASN.
(3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
penjabaran pasal tersebut memuat asas
profesionalitas yang menekankan pada perilaku pegawai ASN bertindak profesional
yang mencakup bertanggung jawab, jujur,
berintegritas, cermat, dan disiplin yang diatur dalam kode etik dan kode
perilaku.
Pasal
11
Pegawai
ASN bertugas:
a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
c.
mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjabaran pasal tersebut terkandung asas profesionalitas yang memuat
dimana pegawai ASN dalam melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk memberikan pelayanan publik yang baik harus
mengutamakan profesional dan kualitas.
Pasal
12
Pegawai
ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas
umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan
publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penjabaran pasal tersebut terkandung
asas profesionalitas bagi Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana,
dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional
melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional.
Pasal
19
(1)
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
a.
jabatan pimpinan tinggi utama;
b.
jabatan pimpinan tinggi madya; dan
c.
jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2)
Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memimpin
dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:
a.
kepeloporan dalam bidang:
1.
keahlian profesional;
2.
analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
3.
kepemimpinan manajemen.
b.
pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan
c.
keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan
kode perilaku ASN.
(3)
Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas,
serta persyaratan lain yang dibutuhkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan syarat kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas,
serta persyaratan lain yang dibutuhkan Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjabaran pasal
tersebut memuat asas profesionalitas bagi jabatan pimpinan tinggi dalam memimpin
dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui kepoloporan
bidang, pengembangan kerja sama dengan instansi lain dan keteladanan dalam
mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN dengan
syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam
jejak jabatan dan integritas, guna menghasilkan keahlian yang profesional.
3.
Asas proporsionalitas
Pasal
21
PNS
berhak memperoleh:
a.
gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b.
cuti;
c.
jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d.
perlindungan; dan
e.
pengembangan kompetensi.
Pasal
22
PPPK
berhak memperoleh:
a.
gaji dan tunjangan;
b.
cuti;
c.
perlindungan; dan
d.
pengembangan kompetensi.
Pasal
23
Pegawai
ASN wajib:
a.
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b.
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c.
melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d.
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan
tanggung jawab;
f.
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan
tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g.
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjabaran
pasal 21, pasal 22, dan pasal 23 memuat
asas proporsionalitas bagi pegawai ASN yang terdapat hak dan kewajiban, dan
lebih mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai ASN tersebut.
Pasal
70
(1)
Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.
(2)
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui
pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
(3)
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi
oleh Pejabat yang Berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam
pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.
(4)
Dalam mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap
Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang
tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing.
(5)
Dalam mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS diberikan
kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah
dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh
LAN dan BKN.
(6)
Selain pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan
kompetensi dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta
dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh
LAN dan BKN.
Penjabaran pasal tersebut memuat asas
proporsionalitas, bagi pegawai ASN yang memiliki hak dan kesempatan untuk
mengembangkan kompetensi untuk melakukan praktik kerja guna menunjang
kewajibannya sebagai pegawai ASN.
Pasal 79
(1)
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin
kesejahteraan PNS.
(2)
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab,
dan resiko pekerjaan.
(3)
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara
bertahap.
(4)
Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja negara.
(5)
Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Penjabaran pasal tersebut memuat
asas proposionalitas bagi PNS, pemerintah wajib membayar gaji dan menjamin
kesejahteraan PNS sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko
pekerjaan, sehingga terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban PNS terhadap
gaji dengan beban kerjanya.
4.
Asas keterpaduan
Pasal
20
(1)
Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
(2)
Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(3)
Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang- Undang tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit
Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
tata cara pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Penjabaran pasal tersebut memuat asas keterpaduan Pengisian Jabatan ASN
tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada
Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional
Indonesia dan Undang- Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Maksudnya tetap terpadu secara nasional berdasarkan Undang-Undang tentang
Tentara Nasional Indonesia dan Undang- Undang tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pasal
71
(1)
Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan perlu disusun pola karier PNS yang terintegrasi
secara nasional.
(2)
Setiap Instansi Pemerintah menyusun pola karier PNS secara khusus sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan pola karier nasional.
Penjabaran pasal tersebut
memuat asas keterpaduan dengan menjamin keselarasan potensi PNS
dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu
disusun pola karier PNS yang terintegrasi secara nasional sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan pola karier nasional.
Pasal
127
(1)
Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam
Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN.
(2)
Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara
nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah.
(3)
Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN, setiap
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memutakhirkan data
secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN.
(4)
Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan
memiliki sistem keamanan yang dipercaya.
Penjabaran pasal tersebut memuat
asas keterpaduan Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan
keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN yang diselenggarakan
secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah.
5.
Asas delegasi
Pasal
25
(1)
Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN.
(2)
Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden
mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada:
a.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan,
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan
kebijakan ASN;
b.
KASN, berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan
terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN;
c.
LAN, berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen
ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
d.
BKN, berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
Pasal
26
(1)
Menteri berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN.
(2)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kebijakan reformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia;
b.
kebijakan umum pembinaan profesi ASN;
c.
kebijakan umum Manajemen ASN, klasifikasi jabatan ASN, standar kompetensi
jabatan Pegawai ASN, kebutuhan Pegawai ASN secara nasional, skala penggajian,
tunjangan Pegawai ASN, dan sistem pensiun PNS.
d.
pemindahan PNS antar jabatan, antardaerah, dan antar instansi;
e.
pertimbangan kepada Presiden dalam penindakan terhadap Pejabat yang Berwenang
dan Pejabat Pembina Kepegawaian atas penyimpangan Sistem Merit dalam
penyelenggaraan Manajemen ASN; dan
f.
penyusunan kebijakan rencana kerja KASN, LAN, dan BKN di bidang Manajemen ASN.
Penjabaran pasal 25 dan pasal 26
tersebut memuat asas delegasi bagi Presiden selaku pemegang kekuasaan
pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan
profesi, dan Manajemen ASN. Presiden
mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, KASN, LAN, dan
BKN.
Pasal
53
Presiden
selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat
selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian
utama kepada:
a. menteri di kementerian;
b.
pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
c.
sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
d.
gubernur di provinsi; dan
e.
bupati/walikota di kabupaten/kota.
Pasal 54
(1)
Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat
yang Berwenang di kementerian,
sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural,
sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2)
Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan
fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan
berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
(3)
Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan
rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
(4)
Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
di instansi masing-masing.
Penjabaran pasal 53 dan pasal 54
memuat asas delegasi untuk Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi
pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya,
dan pejabat fungsional keahlian utama kepada menteri di kementerian, pimpinan
lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di
sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan
bupati/walikota di kabupaten/kota.
6.
Asas netralitas
Pasal
9
(1)
Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi
Pemerintah.
(2)
Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai
politik.
penjabaran pasal tersebut memuat
asas netralitas bagi pegawai ASN dalam melaksanakan kebijakan yang ditetapkan
oleh pimpinan instansi pemerintah harus bebas dari pengaruh dan intervensi
semua golongan dan partai politik, dengan maksud bahwa setiap Pegawai ASN tidak
berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan
siapapun.
Pasal
12
Pegawai
ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas
umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penjabaran pasal tersebut memuat asas netralitas bagi pegawai ASN yang
berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional harus bebas dari intervensi politik,
tanpa memihak dari salah satu golongan, supaya pelaksanaan tugasnya dapat
terlaksana dengan baik dan tepat.
Pasal
27
KASN
merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik
untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan
pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Pasal
28
KASN
bertujuan:
a.
menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN;
b.
mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi
sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan
terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d.
mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan tidak membedakan masyarakat yang
dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan;
e.
menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati pegawainya dan masyarakat; dan
f.
mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja.
Pasal
31
(1)
KASN bertugas:
a.
menjaga netralitas Pegawai ASN;
b.
melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan
c.
melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada
Presiden.
(2)
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KASN dapat:
a.
melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit
dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah;
b.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu
bangsa;
c.
menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode
perilaku Pegawai ASN;
d.
melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan
pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
e.
melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode
perilaku Pegawai ASN.
Penjabaran pasal 27, pasal 28, dan
pasal 31 memuat asas netralitas, khususnya pada KASN yang merupakan lembaga
nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik guna menciptakan
pegawai ASN dalam memberikan pelayanan secara adil dan netral, mewujudkan
Pegawai ASN yang netral, menjaga netralitas ASN, bahwa setiap Pegawai ASN tidak
berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun.
7.
Asas akuntabilitas
Pasal
15
(1) Pejabat
dalam jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a
bertanggung jawab memimpin pelaksanaan
seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
(2) Pejabat
dalam jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b bertanggung
jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
(3) Pejabat
dalam jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c bertanggung
jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan
dan pembangunan.
Penjabaran asas tersebut memuat asas
akuntabilitas yang mengatur pejabat dalam jabatan administrator bertanggung
jawab memimpin pelaksnaan seluruh kegiatan kegiatan pelayanan publik serta
administrasi pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana kegiatan Pegawai ASN
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Pasal 76
(1)
Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat
individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target,
capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(2)
Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel,
partisipatif, dan transparan
Penjabaran pasal tersebut memuat
asas akuntabilitas dalam penilaian kinerja PNS dilakukan secara akuntabel,
dalam hal penilaian kinerja sesuai dengan apa yang telah dikerjakan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal
100
(1)
Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang
sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina
Kepegawaian dengan pegawai yang bersangkutan.
(2)
Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan
memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku
pegawai.
(3)
Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel,
partisipatif, dan transparan
Penjabaran pasal tersebut memuat
asas akuntabilitas dalam penilaian kinerja PPPK dilakukan secara akuntabel,
dalam hal penilaian kinerja sesuai dengan apa yang telah dikerjakan dan dapat
dipertanggungjawabkan
8.
Asas efektif dan efisien
Pasal
56
(1)
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan
PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2)
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5
(lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3)
Berdasarkan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional.
Penjabaran
pasal tersebut memuat asas efektif dan efisien dalam hal penyusunan kebutuhan
jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun
berdasarkan prioritas kebutuhan. Dalam menyelenggarakan
Manajemen ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan
perencanaan yang ditetapkan.
Pasal
127
(1)
Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam
Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN.
(2)
Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara
nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah.
(3)
Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN, setiap
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memutakhirkan data
secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN.
(4)
Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan
memiliki sistem keamanan yang dipercaya.
Penjabaran pasal tersebut memuat
asas efektif dan efisien dalam manajemen ASN memerlukan sistem informasi ASN
yang berbasiskan teknologi informasi yang mudah dipublikasikan, mudah diakses,
dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya.
9. Asas keterbukaan
Pasal
39
(1)
Anggota KASN diseleksi dan diusulkan oleh tim seleksi yang beranggotakan 5
(lima) orang yang dibentuk oleh Menteri.
(2)
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Menteri dan
melakukan tugas selama 3 (tiga) bulan sejak pengangkatan.
(3)
Anggota tim seleksi harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang ASN,
rekam jejak yang baik,integritas moral, dan netralitas.
(4)
Tim seleksi melakukan proses seleksi anggota KASN dengan mengumumkan secara
terbuka lowongan tersebut kepada masyarakat secara luas, melakukan penilaian
pengetahuan, kompetensi, integritas moral, rekam jejak calon, dan uji publik.
(5)
Tim seleksi menyampaikan 2 (dua) kali jumlah anggota KASN untuk dipilih dan
ditetapkan oleh Presiden.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi dan tata cara pembentukan tim seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Penjabaran pasal tersebut memuat
asas keterbukaan dalam hal pemilihan anggota KASN ) Tim seleksi melakukan
proses seleksi anggota KASN dengan mengumumkan secara terbuka lowongan tersebut
kepada masyarakat secara luas, melakukan penilaian pengetahuan, kompetensi,
integritas moral, rekam jejak calon, dan uji publik, bahwa dalam proses seleksi
anggota KASN terbuka untuk publik.
Pasal
60
Setiap
Instansi Pemerintah mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat adanya
kebutuhan jabatan untuk diisi dari calon PNS.
Penjabaran pasal tersebut memuat
asas keterbukaan dalam hal instansi pemerintah mengumumkan secara terbuka
kepada masyarakat adanya kebutuhan jabatan untuk diisi dari calon PNS.
Pasal
108
(1)
Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian,
kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah
dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan
syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam
jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada tingkat nasional.
(3)
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas
serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(4)
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan
kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi.
Penjabaran pasal tersebut memuat
asas keterbukaan Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada
kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan
Instansi Daerah dilakukan secara terbuka, Pengisian jabatan pimpinan tinggi
pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau
antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Pasal
109
(1)
Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan
non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka
dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
(2)
Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia
dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari
dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan
melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
(3)
Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi
oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penjabaran pasal tersebut memuat
asas keterbukaan dalam hal Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu
dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang
pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan
Presiden.
10.
Asas nondiskriminatif
Pasal
28
KASN
bertujuan:
a.
menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN;
b.
mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi
sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan
terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d.
mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan tidak membedakan masyarakat yang
dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan;
e.
menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati pegawainya dan masyarakat; dan
f. mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja.
Penjabaran pasal tersebut memuat
asas non diskriminatif dalam menjamin terwujudnya sistem Merit dalam kebijakan
dan manajemen ASN tanpa membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku,
agama, ras, dan golongan.
Pasal
61
Setiap
warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS
setelah memenuhi persyaratan.
` Penjabaran pasal tersebut memuat asas non diskriminatif bahwa bagi
warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama tanpa
dibedakan/diistimewakan untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Pasal
72
(1)
Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi,
kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas
prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari
tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender,
suku, agama, ras, dan golongan.
(2)
Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke
jenjang jabatan yang lebih tinggi.
(3)
Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada
Instansi Pemerintah.
(4)
Tim penilai kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh
Pejabat yang Berwenang.
Penjabaran pasal tersebut memuat
asas non diskriminatif Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif
antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan,
penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan
dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender,
suku, agama, ras, dan golongan. Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak
yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Pasal
95
Setiap
warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi
calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.
Penjabaran pasal tersebut memuat asas non diskriminatif bahwa
bagi warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama tanpa dibedakan/diistimewakan
untuk melamar menjadi PPPK setelah
memenuhi persyaratan.
11.
Asas persatuan dan kesatuan
Pasal
10
Pegawai
ASN berfungsi sebagai:
a.
pelaksana kebijakan publik;
b.
pelayan publik; dan
c.
perekat dan pemersatu bangsa.
Penjabaran pasal tersebut memuat
asas persatuan dan kesatuan, pegawai ASN berfungsi sebagai perekat dan
pemersatu bangsa sebab pegawai ASN memgang teguh ideologi pancasila, setia dan
mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah, dan mengabdi kepada negara dan rakyat
Indonesia, sehingga pegawai ASN sebagai perekat Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal
23
Pegawai
ASN wajib:
a.
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b.
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c.
melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d.
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan
tanggung jawab;
f.
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan
tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g.
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjabaran
pasal tersebut memuat asas persatuan dan
kesatuan bangsa, Pegawai ASN wajib setia dan taat pada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah dalam wujud menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa.
Pasal
126
(1)
Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
(2)
Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan:
a.
menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan
b.
mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
(3)
Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) korps profesi ASN
Republik Indonesia memiliki fungsi:
a.
pembinaan dan pengembangan profesi ASN;
b.
memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN
Republik Indonesia terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dan mengalami
masalah hukum dalam melaksanakan tugas;
c.
memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik Instansi Pemerintah terhadap
pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi; dan
d.
menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi
ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai korps profesi Pegawai ASN diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penjabaran asas tersebut memuat asas
persatuan dan kesatuan bangsa Untuk menyalurkan
aspirasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi ASN, Pegawai ASN berhimpun
dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia yang bertujuan menjaga
kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN serta mewujudkan jiwa korps
ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
12.
Asas keadilan dan kesetaraan
Pasal
62
(1)
Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS oleh Instansi Pemerintah melalui
penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan
lain yang dibutuhkan oleh jabatan.
(2)
Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi
dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Penjabaran pasal tersebut memuat
asas keadilan dan kesetaraan, dalam Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS oleh
Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi,
kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan dalam hal penilaiannya secara adil sesuai dengan
kompetisi dan persyaratan lain yang dimiliki.
Pasal
72
(1)
Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi,
kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas
prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari
tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender,
suku, agama, ras, dan golongan.
(2)
Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke
jenjang jabatan yang lebih tinggi.
(3)
Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada
Instansi Pemerintah.
(4)
Tim penilai kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh
Pejabat yang Berwenang.
Penjabaran pasal tersebut memuat asas keadilan dan kesetaraan, dalam hal promosi PNS dilakukan
secara adil dimana setiap pns mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke
jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Pasal
75
Penilaian
kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan
sistem prestasi dan sistem karier.
Penjabaran pasal tersebut memuat
asas keadilan dan kesetaraan, terutama dalam penilaian kinerja PNS dilakukan
secara objektif yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier untuk
menjamin objektivitas pembinaan PNS.
Pasal
101
(1)
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
(2)
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja,
tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
(3)
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
(4)
Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjabaran pasal tersebut memuat asas keadilan dan kesetaraan,
dalam hal pembayaran gaji yang adil dan layak pada PPPK berdasarkan beban
kerja, tanggungjawab, jabatan, dan resiko pekerjaan.
13.
Asas kesejahteraan
Pasal
79
(1)
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin
kesejahteraan PNS.
(2)
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja,
tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
(3)
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara
bertahap.
(4)
Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja negara.
(5)
Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Penjabaran pasal tersebut memuat
asas kesejahteraan, untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup Pegawai ASN,
dengan membayarkan gaji yang layak dan menjamin kesejahteraan PNS.
Pasal
80
(1)
Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan
dan fasilitas.
(2)
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan
tunjangan kemahalan.
(3)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai
pencapaian kinerja.
(4)
Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan
tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah
masing-masing.
(5)
Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(6)
Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Penjabaran pasal tersebut memuat asas kesejahteraan, dalam hal
PNS selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas guna
menjamin kesejahteraan hidup PNS.
Pasal
101
(1)
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
(2)
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja,
tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
(3)
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
(4)
Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjabaran pasal
tersebut memuat asas kesejahteraan, untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup
Pegawai ASN, dengan membayarkan gaji yang layak dan menerima tunjangan untuk menjamin kesejahteraan PPPK.
BAB III
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
Aparatur
Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil ( PNS ) dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi
pemerintah. Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan disertai tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam
hukum kepegawaian terdapat asas penyelengaraan
kebijakan dan manajemen ASN. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 BAB II Asas,
Prinsip, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku, pasal 2 tentang
penyelengaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas : kepastian
hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas,
akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan
dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, dan kesejahteraan. Dalam undang-undang
tersebut penjabaran pasal-pasalnya telah memenuhi unsur-unsur asas yang
terkandung didalamnya, namun pada proses pelaksanaan atau praktik dalam konteks
kepegawaian biasanya asas tersebut tidak terlaksana sesuai dengan apa yang
diharapkan atau asas-asas tersebut dilanggar oleh pegawai ASN, sehingga pelaksanaan dan penerapan asas
dalam norma kepegawaian tidak menjadi tumpuan oleh pegawai ASN.
B. Saran
Untuk menyelenggarakan kebijakan dan manajemen ASN
dengan baik dan tepat, maka seharusnya Pegawai ASN menerapkan dan
menyelenggarakan kebijakan berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas,
proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan
efisien, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan
kesetaraan, dan kesejahteraan dengan baik dan tidak menyimpang dari penjabaran
asas dalam norma kepegawaian.
DAFTAR PUSTAKA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI
NEGERI SIPIL
Ika
Nurlatifah Romdon, “ Mengenal Tentang ASN “, http://updateinfoptk.blogspot.com/2015/11/mengenal-tentang-asn-pengertian-asas.html
di
akses tanggal 12/11/2015.
Utsman
Ali, “ Pengertian, Fungsi dan
Macam-Macam Asas Hukum ”, http://www.pengertianpakar.com/2015/01/pengertian-fungsi-dan-macam-macam-asas-hukum.html di akses tanggal
20/01/2015.
Komentar
Posting Komentar