Analisis kasus Trail Smelter
Trail Smelter Case 1941 (
Kasus Trail Smelter 1941 ), berawal dari permasalahan pencemaran udara yang
diakibatkan oleh sebuah perusahaan pupuk milik warga negara Kanada yang
dioperasikan di dalam wilayah Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10
mil menjelang perbatasan Kanada-AS. Mulai tahun 1920 produksi emisi perusahaan
tersebut terus meningkat. Emisi tersebut mengandung sulfur dioksida,
menyebarkan bau logam dan seng yang sangat menyengat. Pada tahun 1930 jumlah
emisi tersebut mencapai lebih dari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi
tersebut, karena terbawa angin, bergerak ke arah wilayah AS melalui lembah
sungai Columbia dan menimbulkan berbagai akibat merugikan terhadap tanah, air, dan
udara, kesehatan serta berbagai kepentingan penduduk Washington lainnya.
Amerika Serikat kemudian melakukan klaim terhadap Kanada dan meminta Kanada
bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita Amerika Serikat (AS). Setelah
melakukan negosiasi, kedua negara sepakat untuk menyelesaikan kasus itu melalui
International Joint Commission, suatu badan administrative yang dibentuk
berdasarkan Boundary Waters Treaty 1907. Badan itu tidak mempunyai
yurisdiksi terhadap masalah masalah pencemaran udara dan sesungguhnya hanya
mempunyai yurisdiksi terhadap sengketa-sengketa yang berkaitan perbatasan
perairan.
Sejarahnya, prinsip tanggung jawab mutlak lahir pada
akhir abad ke-19 ketika terjadi kasus Trail
Smelter. Merujuk kepada kasus ini, walaupun tidak ditemukan ada unsur
kesalahan tetapi salah satu pihak yang terlibat dalam kasus tersebut harus
bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkan oleh kegiatannya.
Pengadilan memutuskan bahwa Kanada harus mengganti kerugian atas tindakannya
yang mencemari dan merusak sumber daya alam di wilayah Amerika Serikat, Kasus
ini berkontribusi dalam prinsip “Polluter Pays Principle” dan menjadi
yurisprudensi bagi para hakim untuk memutus sengketa pencemaran udara..
Pengadilan memerintahkan pula agar Kanada mengambil langkah-langkah yang perlu
agar kasus seperti ini tidak terulang kembali. Putusan pengadilan arbitrase ini
sebenarnya menguatkan prinsip tanggungjawab negara untuk tidak melakukan
kegiatan yang dapat menyebabkan kerugian atau kerusakan lingkungan di wilayah
negara lain atau di luar yurisdiksi wilayahnya. Tanggung jawab ini lahir karena
adanya kewajiban negara-negara untuk menghormati hak-hak negara lain baik dalam
keadaan damai maupun perang. Formulasi keputusan pengadilan arbitrasi terhadap
kasus Trail Smelter ini oleh banyak ahli hukum telah diakui sebagai
hukum kebiasaan internasional.
Kasus ini merupakan kasus pencemaran udara lintas
batas yang terjadi antara Kanada dan Amerika Serikat. Sebuah pabrik pupuk yang
dimiliki oleh sebuah perusahaan yang bernama Consolidated Mining &Smelting
Co. Dari Canada Ltd. Seiring berjalan waktu pabrik ini terus berkembang dan
menambah jumlahnya yang dimana akan menambah jumlah pembakaran yang dilakukan
setiap hari. Pada tahun 1925 dan tahun 1927, dua cerobong asap setinggi 400
kaki dibangun yang kemudian menimbulkan naiknya jumlah sulfur yang dibuang ke
udara. Jumlah sulfur yang terbuang ke udara terus bertambah jumlahnya seiring
berjalannya waktu. Hal tersebut disebabkan oleh adanya usaha peleburan besi dan
logam. Dengan terus meningkatnya jumlah sulfur yang dibuang ke udara maka dari
itu akhirnya pabrik Trail yang melakukan peleburan besi dan logam mendapat
perhatian dari negara bagian Washington, Amerika Serikat.
Kemudian pada tahun 1928 sampai 1935 pemerintah
Amerika memberikan keluhan kepada pemerintah Kanada karena asap sulfur dioksida
yang disebabkan oleh pabrik pelebufran Trail ini telah merusak Columbia River
Valley. Masalah ini kemudian dibawa kepada tingkat internasional yaitu
International Joint Commision oleh pihak Amerika dan Kanada ( IJC – UC ) pada
tanggal 7 Agustus 1928. Pada tanggal 28 Februari 1931 IJC – UC menyatakan bahwa
pabrik peleburan Trail tersebut harus mengurangi jumlah sulfur yang dikeluarkan
dan untuk pemerintah Kanada harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang
terjadi diwilayah Amerika sebesar US$ 350,00. Dengan adanya putusan dari IJC –
UC ini diharapkan oleh kedua belah pihak agar terjadi perubahan yang tidak lagi
menimbulkan kerusakan dan kerugian.
Namun
kenyataannya tidak seperti yang diharapkan. Pabrik peleburan rail tersebut tidaklah
mengalami perubahan dalam melakukan pembuangan sulfur dioksida ke udara. Hal
ini tetaplah menimbulkan kerusakan di negara bagian Washington, Amerika
Serikat. Hal ini kemudian mengakibatkan pemerintah Amerika kembali mengambil
tindakan dengan mengajukan kembali keluhan kepada pemerintah Kanada pada bulan
Februari 1933. Dengan adanya keluhan yang terjadi berulang kali maka lahirlah
konvensi tentang asap buangan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada
tanggal 15 April 1935. Konvensi ini menyatakan perlu dibentuknya suatu Tribunal
atau suatu Mahkamah Arbitrase yang bertugas menjawab empat pertanyaan ini :
1) Apakah pabrik Trail telah menimbulkan kerugian bagi negara bagian
Washington mulai tanggal 1 Januari 1932?
2) Apabila pabrik Trail terbukti telah menimbulkan kerugian tersebut,
apakah dimasa mendatang pabrik ini akan dilarang untuk melakukan hal tersebut
lagi ?
3) Apakah pabrik Trail harus beroperasi dibawah syarat – syarat tertentu
?
4) Apakah harus
dibayarkan suatu bentuk kompensasi sehubungan dengan pertanyaan nomor 2 dan 3 ?
Kemudian, kedua belah pihak mengajukan bukti – bukti
dihadapan Tribunal pada bulan Januari 1938 yang dimana Tribunal memberitahu
kedua belah pihak bahwa pihak Tribunal telah dapat menjawab pertanyaan pertama,
namun masih memerlukan waktu untuk menjawab pertanyaan yang lainnya. Tribunal
juga menghimbau kepada pabrik Trail untuk membatasi peleburan agar dapat
mempelajari akibat yang timbul dari gas sulfur yang dikeluarkan.
Untuk keputusan Tribunal pada pertanyaan yang pertama
adalah bahwa pemerintah Kanada harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang
terjadi di negara bagian Washington sejak 1932 hingga 1 Oktober 1937 yang
ditimbulkan oleh pabrik Trail dengan jumlah US$ 78,000. Biaya ini dipakai untuk
mengganti rugi atas kerusakan tanah yang ditimbulkan oleh asap sulfur dioksida
di sepanjang Columbia River Valley. Kemudian, pada tanggal 11 Maret 1941
Tribunal memberikan jawabannya terhadap tiga pertanyaan lainnya. Tribunal
memberikan keputusan kepada pabrik Trail untuk tidak lagi menimbulkan kerusakan
dengan asap sulfur dioksida yang dibuangnya.
Untuk memastikan keputusan yang telah dikeluarkan
Tribunal kepada pabrik Trail.Maka dari itu, Tribunal mengeluarkan mandat bahwa
pabrik Trail harus memakai peralatan untuk mengukur arah dan kecepatan angin,
turbulansi, tekanan atmosfer, tekanan barometer, dan konsentran sulfur dioksida
di pabrik. Hasil ukur dari alat – alat ini akan digunakan oleh pabrik untuk
menjaga agar asap sulfur dioksida yang dikeluarkannya sesuai atau dibawah
jumlah yang akan ditentukan oleh Tribunal. Setelah itu salinan hasil ukur
tersebut diberikan kepada kedua belah pihak pemerintahan pada setiap bulannya
untuk memeriksa apakah pabrik Trail sudah bekerja dengan sesuai yang ditentukan
atau tidak. Apabila terbukti pabrik Trail tidak dapat menjaga pembuangan sulfur
dioksidanya sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan, maka pemerintah Amerika
Serikat akan mendapatkan kompensasi sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh
Tribunal dan pemerintah Kanada. Tribunal sebelum memberi putusan dalam perkara
ini berpegang pada pendapat Profesor Eagleton, yaitu “A state owes at all
time of duty to protect other state agaism’t injurious acts by individuals from
within its jurisdiction”.
Analisis putusan :
Setelah mempertimbangkan keadaan
yang berhubungan dengan kasus ini, badan arbitrase memutuskan bahwa negara
kanada bertanggungjawab menurut hukum internasional terhadap tindakannya di
pabrik pelabuhan Trail. Putusan pengadilan arbitrase ini sebenarnya menguatkan
prinsip tanggungjawab negara untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat
menyebabkan kerugian atau kerusakan lingkungan di wilayah negara lain atau di
luar yurisdiksi wilayahnya. Tanggung jawab ini lahir karena adanya kewajiban
negara-negara untuk menghormati hak-hak negara lain baik dalam keadaan damai
maupun perang. Formulasi keputusan pengadilan arbitrasi terhadap kasus Trail
Smelter ini oleh banyak ahli hukum telah diakui sebagai hukum kebiasaan
internasional. Kasus ini berkontribusi dalam prinsip “Polluter Pays
Principle” dan menjadi yurisprudensi bagi para hakim untuk memutus sengketa
pencemaran udara.
Sehingga Jawaban atas pertanyaan
apakah Negara bertanggung jawab atas Negara lain secara individual di dalam
yurisdiksi Negara lain adalah ya, karena Negara harus melindungi Negara lain
dari bahaya dalam yurisdikdinya. Tidak ada satupun Negara yang berhak
menggunakan wilayah yurisdiksinya untuk membuat seseorang dalam keadaaan bahaya
dalam yurisdiksinya asalkan sesuai dengan prinsip dan asas hukum internasional. Kasus ini diselesaiakan dengan arbitrasi antara
pihak Amerika serikat sebagai penggugat dan Kanada sebagai tergugat. Dalam
arbitrasi diputus bahwa perusahaan Trail Smelter dari Kanada terbukti menyebabkan
kerusakan lingkungan di Washington akibat asap polusi pabriknya.
kewajiban Pemerintah Kanada untuk mengawasi agar tingkah laku tersebut sejalan
dengan kewajiban-kewajiban Kanada berdasarkan hukum internasional. Hal ini
menegaskan bahwa secara eksplisit pencemaran mengakibatkan kerugian lingkungan
atau setidaknya merugikan atas kepemilikan yang terdapat di wilayah teritorial
negara korban (injured state) itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar