Langsung ke konten utama

Analisis Kasus Trail Smelter


Analisis kasus Trail Smelter
Trail Smelter Case 1941 ( Kasus Trail Smelter 1941 ), berawal dari permasalahan pencemaran udara yang diakibatkan oleh sebuah perusahaan pupuk milik warga negara Kanada yang dioperasikan di dalam wilayah Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10 mil menjelang perbatasan Kanada-AS. Mulai tahun 1920 produksi emisi perusahaan tersebut terus meningkat. Emisi tersebut mengandung sulfur dioksida, menyebarkan bau logam dan seng yang sangat menyengat. Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut mencapai lebih dari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena terbawa angin, bergerak ke arah wilayah AS melalui lembah sungai Columbia dan menimbulkan berbagai akibat merugikan terhadap tanah, air, dan udara, kesehatan serta berbagai kepentingan penduduk Washington lainnya. Amerika Serikat kemudian melakukan klaim terhadap Kanada dan meminta Kanada bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita Amerika Serikat (AS). Setelah melakukan negosiasi, kedua negara sepakat untuk menyelesaikan kasus itu melalui International Joint Commission, suatu badan administrative yang dibentuk berdasarkan Boundary Waters Treaty 1907. Badan itu tidak mempunyai yurisdiksi terhadap masalah masalah pencemaran udara dan sesungguhnya hanya mempunyai yurisdiksi terhadap sengketa-sengketa yang berkaitan perbatasan perairan.
Sejarahnya, prinsip tanggung jawab mutlak lahir pada akhir abad ke-19  ketika terjadi kasus Trail Smelter. Merujuk kepada kasus ini, walaupun tidak ditemukan ada unsur kesalahan tetapi salah satu pihak yang terlibat dalam kasus tersebut harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkan oleh kegiatannya. Pengadilan memutuskan bahwa Kanada harus mengganti kerugian atas tindakannya yang mencemari dan merusak sumber daya alam di wilayah Amerika Serikat, Kasus ini berkontribusi dalam prinsip “Polluter Pays Principle” dan menjadi yurisprudensi bagi para hakim untuk memutus sengketa pencemaran udara.. Pengadilan memerintahkan pula agar Kanada mengambil langkah-langkah yang perlu agar kasus seperti ini tidak terulang kembali. Putusan pengadilan arbitrase ini sebenarnya menguatkan prinsip tanggungjawab negara untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kerugian atau kerusakan lingkungan di wilayah negara lain atau di luar yurisdiksi wilayahnya. Tanggung jawab ini lahir karena adanya kewajiban negara-negara untuk menghormati hak-hak negara lain baik dalam keadaan damai maupun perang. Formulasi keputusan pengadilan arbitrasi terhadap kasus Trail Smelter ini oleh banyak ahli hukum telah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional.
Kasus ini merupakan kasus pencemaran udara lintas batas yang terjadi antara Kanada dan Amerika Serikat. Sebuah pabrik pupuk yang dimiliki oleh sebuah perusahaan yang bernama Consolidated Mining &Smelting Co. Dari Canada Ltd. Seiring berjalan waktu pabrik ini terus berkembang dan menambah jumlahnya yang dimana akan menambah jumlah pembakaran yang dilakukan setiap hari. Pada tahun 1925 dan tahun 1927, dua cerobong asap setinggi 400 kaki dibangun yang kemudian menimbulkan naiknya jumlah sulfur yang dibuang ke udara. Jumlah sulfur yang terbuang ke udara terus bertambah jumlahnya seiring berjalannya waktu. Hal tersebut disebabkan oleh adanya usaha peleburan besi dan logam. Dengan terus meningkatnya jumlah sulfur yang dibuang ke udara maka dari itu akhirnya pabrik Trail yang melakukan peleburan besi dan logam mendapat perhatian dari negara bagian Washington, Amerika Serikat.
Kemudian pada tahun 1928 sampai 1935 pemerintah Amerika memberikan keluhan kepada pemerintah Kanada karena asap sulfur dioksida yang disebabkan oleh pabrik pelebufran Trail ini telah merusak Columbia River Valley. Masalah ini kemudian dibawa kepada tingkat internasional yaitu International Joint Commision oleh pihak Amerika dan Kanada ( IJC – UC ) pada tanggal 7 Agustus 1928. Pada tanggal 28 Februari 1931 IJC – UC menyatakan bahwa pabrik peleburan Trail tersebut harus mengurangi jumlah sulfur yang dikeluarkan dan untuk pemerintah Kanada harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang terjadi diwilayah Amerika sebesar US$ 350,00. Dengan adanya putusan dari IJC – UC ini diharapkan oleh kedua belah pihak agar terjadi perubahan yang tidak lagi menimbulkan kerusakan dan kerugian.
Namun kenyataannya tidak seperti yang diharapkan. Pabrik peleburan rail tersebut tidaklah mengalami perubahan dalam melakukan pembuangan sulfur dioksida ke udara. Hal ini tetaplah menimbulkan kerusakan di negara bagian Washington, Amerika Serikat. Hal ini kemudian mengakibatkan pemerintah Amerika kembali mengambil tindakan dengan mengajukan kembali keluhan kepada pemerintah Kanada pada bulan Februari 1933. Dengan adanya keluhan yang terjadi berulang kali maka lahirlah konvensi tentang asap buangan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 15 April 1935. Konvensi ini menyatakan perlu dibentuknya suatu Tribunal atau suatu Mahkamah Arbitrase yang bertugas menjawab empat pertanyaan ini :
1) Apakah pabrik Trail telah menimbulkan kerugian bagi negara bagian Washington mulai tanggal 1 Januari 1932?
2) Apabila pabrik Trail terbukti telah menimbulkan kerugian tersebut, apakah dimasa mendatang pabrik ini akan dilarang untuk melakukan hal tersebut lagi ?
3) Apakah pabrik Trail harus beroperasi dibawah syarat – syarat tertentu ?
4) Apakah harus dibayarkan suatu bentuk kompensasi sehubungan dengan pertanyaan nomor 2 dan 3 ?
Kemudian, kedua belah pihak mengajukan bukti – bukti dihadapan Tribunal pada bulan Januari 1938 yang dimana Tribunal memberitahu kedua belah pihak bahwa pihak Tribunal telah dapat menjawab pertanyaan pertama, namun masih memerlukan waktu untuk menjawab pertanyaan yang lainnya. Tribunal juga menghimbau kepada pabrik Trail untuk membatasi peleburan agar dapat mempelajari akibat yang timbul dari gas sulfur yang dikeluarkan.
Untuk keputusan Tribunal pada pertanyaan yang pertama adalah bahwa pemerintah Kanada harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang terjadi di negara bagian Washington sejak 1932 hingga 1 Oktober 1937 yang ditimbulkan oleh pabrik Trail dengan jumlah US$ 78,000. Biaya ini dipakai untuk mengganti rugi atas kerusakan tanah yang ditimbulkan oleh asap sulfur dioksida di sepanjang Columbia River Valley. Kemudian, pada tanggal 11 Maret 1941 Tribunal memberikan jawabannya terhadap tiga pertanyaan lainnya. Tribunal memberikan keputusan kepada pabrik Trail untuk tidak lagi menimbulkan kerusakan dengan asap sulfur dioksida yang dibuangnya.
Untuk memastikan keputusan yang telah dikeluarkan Tribunal kepada pabrik Trail.Maka dari itu, Tribunal mengeluarkan mandat bahwa pabrik Trail harus memakai peralatan untuk mengukur arah dan kecepatan angin, turbulansi, tekanan atmosfer, tekanan barometer, dan konsentran sulfur dioksida di pabrik. Hasil ukur dari alat – alat ini akan digunakan oleh pabrik untuk menjaga agar asap sulfur dioksida yang dikeluarkannya sesuai atau dibawah jumlah yang akan ditentukan oleh Tribunal. Setelah itu salinan hasil ukur tersebut diberikan kepada kedua belah pihak pemerintahan pada setiap bulannya untuk memeriksa apakah pabrik Trail sudah bekerja dengan sesuai yang ditentukan atau tidak. Apabila terbukti pabrik Trail tidak dapat menjaga pembuangan sulfur dioksidanya sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan, maka pemerintah Amerika Serikat akan mendapatkan kompensasi sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh Tribunal dan pemerintah Kanada. Tribunal sebelum memberi putusan dalam perkara ini berpegang pada pendapat Profesor Eagleton, yaitu “A state owes at all time of duty to protect other state agaism’t injurious acts by individuals from within its jurisdiction”.  
Analisis putusan :
            Setelah mempertimbangkan keadaan yang berhubungan dengan kasus ini, badan arbitrase memutuskan bahwa negara kanada bertanggungjawab menurut hukum internasional terhadap tindakannya di pabrik pelabuhan Trail. Putusan pengadilan arbitrase ini sebenarnya menguatkan prinsip tanggungjawab negara untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kerugian atau kerusakan lingkungan di wilayah negara lain atau di luar yurisdiksi wilayahnya. Tanggung jawab ini lahir karena adanya kewajiban negara-negara untuk menghormati hak-hak negara lain baik dalam keadaan damai maupun perang. Formulasi keputusan pengadilan arbitrasi terhadap kasus Trail Smelter ini oleh banyak ahli hukum telah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional. Kasus ini berkontribusi dalam prinsip “Polluter Pays Principle” dan menjadi yurisprudensi bagi para hakim untuk memutus sengketa pencemaran udara.
            Sehingga Jawaban atas pertanyaan apakah Negara bertanggung jawab atas Negara lain secara individual di dalam yurisdiksi Negara lain adalah ya, karena Negara harus melindungi Negara lain dari bahaya dalam yurisdikdinya. Tidak ada satupun Negara yang berhak menggunakan wilayah yurisdiksinya untuk membuat seseorang dalam keadaaan bahaya dalam yurisdiksinya asalkan sesuai dengan prinsip dan asas hukum internasional.  Kasus ini diselesaiakan dengan arbitrasi antara pihak Amerika serikat sebagai penggugat dan Kanada sebagai tergugat. Dalam arbitrasi diputus bahwa perusahaan Trail Smelter dari Kanada terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan di Washington akibat asap polusi pabriknya. kewajiban Pemerintah Kanada untuk mengawasi agar tingkah laku tersebut sejalan dengan kewajiban-kewajiban Kanada berdasarkan hukum internasional. Hal ini menegaskan bahwa secara eksplisit pencemaran mengakibatkan kerugian lingkungan atau setidaknya merugikan atas kepemilikan yang terdapat di wilayah teritorial negara korban (injured state) itu sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Sui Generis

              Ilmu hukum adalah “SUI GENERIS” yang berarti ilmu hukum merupakan ilmu yang jenis sendiri. Ilmu hukum memiliki cara kerja yang khas dan sistem ilmiah yang berbeda karena memiliki obyek kajian yang berbeda. Ciri ilmu hukum sebagai sui generis : karakter normatif i lmu hukum, Terminologi ilmu hukum, Jenis ilmu hukum, Lapisan ilmu hukum. Dari sudut kualitas sulit dikelompokkan dalam Ilmu Pengetahuan Alam atau dalam Ilmu Pengetahuan Sosial.   Ilmu Hukum memiliki Tatanan/lapisan Ilmu sendiri, menurut T Gijssels, terdiri dari Filsafat Hukum, Teori Hukum dan Dogmatik Ilmu Hukum. Secara singkat perngertian ketiganya adalah dogmatik hukum Studi secara ilmiah tentang hukum pada tataran ilmu-ilmu positif. Teori hukum Studi yang obyek telaahnya adalah tatanan hukum sebagai suatu sistem. Dan, filsafat hukum Studi yang objek telaahnya adalah hukum sebagai demikian ( law as such ). (B. Arief Sidharta, Meuwisse...

ANALISIS KASUS PENAHANAN PERWAKILAN DIPLOMATIK INDIA DI AMERIKA SERIKAT “DEVYANI KHOBRAGADE”

Gambaran Kasus Dr. Devyani Khobragade adalah perempuan kelahiran kota Tarapur wilayah bagian Maharashtra, berkebangsaan India. Khobragade masuk ke dinas Kementerian Luar Negeri India pada tahun 1999. Kemudian pada September 2012 dia menjabat sebagai Deputi Konsulat Jenderal India   di New York, Amerika Serikat. Saat dia menjabat di AS, dia mendapatkan perhatian dunia internasional karena kasus pemalsuan informasi pengajuan izin tinggal (visa) atau dikenal dengan visa fraud   di AS milik pembantunya yaitu Sangeeta Richard yang diajukan pada bulan November 2012. Karena itu pada tanggal 11 Desember 2013, Khobragade ditangkap dan diperiksa oleh otoritas keamanan AS atas laporan dari Sangeeta Richard melalui komunitas India di New York dengan tuduhan Khobragade mempekerjakan tenaga kerja (Sangeeta Richard) di bawah upah minimal yang ditetapkan hukum AS . Kasus ini berawal pada 15 Oktober 2012, Khobragade mengajukan aplikasi permohonan visa online ke website U.S. Department ...