Menurut UU Administrasi Pemerintahan
AUPB terdiri dari 8 (delapan) asas sebagai berikut:
1.
Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum
yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan,
keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
Contohnya: Penerapan asas kepastian hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor
1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang.
Untuk mencapai tujuan yang diharapkan maka program
pemerintah ini didasarkan pada 3 pilar yakni: penataan regulasi, pembenahan
kelembagaan, dan pembangunan budaya hukum. Khusus untuk pembentukan peraturan
perundang-undangan jenis undang-undang ada tahapan perencanaan yang disebut
Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menjamin proses pembentukan peraturan
perundang-undangan dilakukan secara taat asas demi kepastian hukum. Proses
pembentukan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan secara taat asas dalam
rangka membentuk peraturan perundang-undangan yang baik yang memenuhi berbagai
persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyampaian dan
pembahasan, teknis penyusunan serta pemberlakuannya dengan membuka akses kepada
masyarakat untuk berpartisipasi.
Partisipasi yang dilakukan masyarakat sebagai stakeholeders (pemangku kepentingan),
dapat dilakukan dengan memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam rangka
perencanaan, penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan
sesuai dengan tata cara Tata Tertib DPR. Masyarakat menghendaki peraturan perundang-undangan
mampu menciptakan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan; sebagaimana tercermin
dalam nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Mengingat salah satu dari tujuan berbangsa/bernegara
adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, maka untuk mencapai tujuan tersebut
diperlukan perundang-undangan. Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum dan rasa
keadilan masyarakat.
Peran hakim dalam mewujudkan kepastian hukum adalah
menghadirkan kepastian hukum, keadilan,
dan kemanfaatan dalam suatu putusan hakim dengan mewujudkan kekuasaan kehakiman
sebagai sebuah institusi yang independen, mengembalikan fungsi hakiki dari kekuasaan
kehakiman untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, menjalankan fungsi check and balances bagi institusi
kenegaraan lainnya.
2.
Asas Kemanfaatan
Asas
kemanfaatan adalah unsur kemanfaatan yang harus diperhatikan secara seimbang
dan adil antara kepentingan individu dengan individu yang lain, warga masyarakat
dengan masyarakat asing, kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok masyarakat
yang lain, pemerintah dengan warga masyarakat, generasi sekarang dengan
generasi mendatang, manusia dan ekosistemnya, dan kepentingan pria dan wanita.
Contohnya: dalam menerapkan ancaman pidana mati kepada seseorang yang telah
melakukan pembunuhan, dapat mempertimbagkan kemanfaatan penjatuhan hukuman
kepada terdakwa sendiri dan masyarakat. Kalau hukuman mati dianggap lebih
bermanfaat bagi masyarakat, hukuman mati itulah yang dijatuhkan.
Peran
pemerintah dalam mewujudkan asas kemanfaatan adalah melaksanakan
penyelenggaraan negara dengan bertindak cermat, hati-hati, dan seksama, lebih
mendahulukan kepentingan rakyat daripada pemerintah dalam mewujudkan
pembangunan berkelanjutan. Peran masyarakat dalam mewujudkan asas kemanfaatan
adalah mewujudkan kondisi hidup rukun, damai dan saling menghargai guna
menikmati setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam pembangunan
berkelanjutan. Peran hakim dalam mewujudkan asas kemanfaatan adalah dalam
menerapkan hukum, hendaklah mempertimbangkan hasil akhirnya nanti, apakah
putusan hakim tersebut membawa manfaat atau kegunaan bagi semua pihak.
3.
Asas Ketidakberpihakan
Asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan dengan
mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak
diskriminatif. Contohnya: Penerapan Pasal 27 UUD 1945 yang memberikan kedudukan
yang sama kepada semua warga negara di depan hukum dan pemerintahan.
Peran pemerintah dalam mewujudkan asas
ketidakberpihakan adalah aparatur
pemerintah di dalam perbuatannya yang berakibat hukum agar menempatkan
dirinya sebagai subyek hukum yang sama
kedudukannya dengan pihak lain. Terhadap keputusan pemerintah dalam kasus yang
sama tidaklah berarti diputuskan berdasarkan keputusan yang telah ada. Tetapi
setiap masalah diputuskan kasus demi kasus dengan memperhatikan sifat masalahnya yang sama agar
tidak terjadi pertentangan. Pemerintah harus mampu melaksanakan
sebuah sistem politik nasional yang dapat mengakomodasikan aspirasi masyarakat
yang memiliki kebudayaan yang berbeda-beda. Peran masyarakat dalam mewujudkan asas
ketidakberpihakan adalah Meminimalkan perbedaan dan berpijak pada kesamaan-kesamaan
yang dimiliki oleh setiap budaya daerah. Peran hakim dalam mewujudkan asas
ketidakberpihakan adalah mewujudkan Peradilan yang bebas, tidak bersifat
memihak, bebas dari segala pengaruh kekuasaan lain.
4.
Asas Kecermatan
Asas
kecermatan dimaksudkan sebagai asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan
pada informasi dan dokumen yang
lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan
Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang
bersangkutan dipersiapkan dengan cermat
sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan. Asas
kecermatan ini dibagi lagi ke dalam asas
kecermatan formil dan
asas kecermatan materiil.
Perbedaannya, pelanggaran atas asas formil hanya akan berakibat pada cacat pada prosedurnya, sehingga
keputusan dengan isi yang sama dapat saja dikeluarkan lagi. Sementara itu,
pelanggaran atas asas materiil menuntut adanya suatu keputusan dengan isi yang
berbeda, sehingga tidak dapat dipulihkan hanya dengan mengulang proses
pembentukannya saja. Contohnya: Putusan PTUN Palembang No 16/PTUN/G/PLG/1991
mengenai gugatan seorang pegawai Universitas Bengkulu terhadap Rektor yang
telah memutasikan dirinya dari jabatan tanpa dibuktikan kesalahannya dulu.
Tindakan rektor dipersalahkan karena dalam keputusannya melanggar asas
kecermatan formal.
Peran
pemerintah dalam mewujudkan asas kecermatan adalah sebelum mengambil suatu ketetapan,
meneliti semua fakta yang relevan dan memasukkan pula semua kepentingan yang relevan ke dalam
pertimbangannya. Peran masyarakat dalam mewujudkan asas kecermatan adalah mengawasi
setiap ketetapan yang diberlakukan oleh pemerintah apakah memenuhi unsur
kecermatan atau tidak. Peran Hakim dalam mewujudkan asas kecermatan adalah
Putusan pengadilan selain harus memuat alasan
dan dasar putusan, juga memuat Pasal tertentu dari peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan
atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
5.
Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
Asas
tidak menyalahgunakan kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak
menggunakan kewenangannya untuk
kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan
tujuan pemberian kewenangan tersebut,
tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
Contohnya: Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan
dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui
wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak
sewenang-wenang.
Peran
pemerintah dalam mewujudkan asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah dalam
pengambilan keputusan seorang pejabat/instansi didasarkan pada kewenangan yang
diberikan Negara kepadanya, serta digunakan sesuai dengan maksud diberikannya
kewenangan tersebut. Peran masyarakat dalam mewujudkan asas tidak
menyalahgunakan kewenangan adalah menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara
dan melaporkan jika terjadi penyalahgunaan kewenangan. Peran hakim dalam
mewujudkan asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah Sebagaiman diatur dalam
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4 tahun 2015 tentang
Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahagunaan Wewenang. Bahwa PTUN
berwenang untuk menerima memerikasa dan memutus permhonan penilaian ada atau
tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan atau tindakan pejabat
pemerintahan sebelum dilakukan proses pidana. Hakim PTUN menjatuhkan Putusan
atas permohonan dimaksud, dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu)
hari kerja sejak permohonan diajukan.
6.
Asas Keterbukaan
Asas
keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar,
jujur, dan tidak diskriminatif dalam
penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan
atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Contohnya: Pasal 354 ayat
(3) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan ketentuan tentang kelembagaan dan
mekanisme partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peran
pemerintah dalam mewujudkan asas keterbukaan adalah Membuka akses informasi
seluruh komponen masyarakat tentang proses penyusunan suatu peraturan
perundang-undangan. Peran masyarakat dalam mewujudkan asas keterbukaan adalah memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Peran hakim dalam mewujudkan asas keterbukaan adalah Semua
sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang
menentukan lain. Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum
apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
7.
Asas Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan dan kemanfaatan umum
dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
Contohnya: Keputusan penyelenggara negara seperti kenaikan harga BBM bila tidak
melibatkan masyarakat berarti tidak memenuhi asas kepentingan umum.
Peran pemerintah dalam mewujudkan asas kepentingan
umum adalah setiap keputusan yang
merupakan perwujudan dari penyelenggaraan tugas pokok pejabat/instansi, selalu
mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan, sehingga sering kali Pemerintah
bertindak atau mengeluarkan KTUN
berdasarkan kebijaksanaan untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Peran
masyarakat dalam mewujudkan asas kepentingan umum adalah mengikutsertakan dalam
perencanaan, penentuan dan pelaksanaan kebijakan publik. Peran hakim dalam
mewujudkan asas kepentingan umum adalah dalam menjatuhkan putusannya harus
memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
8.
Asas Pelayanan yang Baik
Asas pelayanan yang baik dimaksudkan sebagai asas
yang memberikan pelayanan yang tepat
waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Contohnya, Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal yang disingkat SPM adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib
daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Peran Pemerintah dalam mewujudkan asas pelayanan
yang baik adalah menegakkan dan
menguatkan dasar pondasi aparat birokrasi pada prinsip-prinsip moral dan etika
melalui Standar Operasional Prosedur sebagai pedoman atau acuan untuk
melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja
instansi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan
prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit
kerja yang bersangkutan. Peran masyarakat dalam mewujudkan asas pelayanan yang
baik adalah Membantu memberikan informasi yang diperlukan dalam penyusunan
standar pelayanan, sehingga sekaligus dapat memberikan informasi bagi kinerja
pelayanan. Peran hakim dalam mewujudkan asas pelayanan yang baik adalah mewujudkan
pemeriksaan perkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Komentar
Posting Komentar