Rekonstruksi Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Melalui Pembentukan KPK di Daerah Politik hukum pemberantasan korupsi adalah kebijakan hukum yang diambil oleh Negara melalui organ-organ negara yaitu legislatif dan eksekutif melalui peraturan perundang-undangan mengenai arah hukum yang akan diberlakukan untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi berupa kebijakan pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama Pelaksanaan desentralisasi merupakan kebijakan negara sebagai upaya mendekatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan rakyat, menumbuhkan partisipasi masyarakat, serta good governance, ternyata berimplikasi negatif dengan menyuburnya korupsi di daerah. Salah satunya adalah keterbatasan jumlah penyidik KPK yang harus beroperasi di seluruh Indonesia. Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang diawali dengan diundangkannya Undang-Undang...