Langsung ke konten utama

Postingan

Rumah Pancasila “ Menghormati Perbedaan dan Mencintai Keragaman ”

Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai ratusan pulau dari Sabang sampai Merauke. Kondisi geografis ini mengakibatkan Indonesia dikenal dengan kemajemukan, keberagaman agama, suku, dan ras. Itu artinya ada beragam karakter, kebiasaan, serta keyakinan yang berbeda dalam hidup bersama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam keberagaman ini tidak menjadi suatu pemecah tetapi perbedaan ini dapat menimbulkan suatu persatuan dan kesatuan yang utuh, dari keberagaman ini akan lahir suatu semangat dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan dalam keragaman Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilihat dan menjadi pedoman pada nilai-nilai pancasila, pancasila merupakan pedoman dalam penyelenggaraan negara. Artinya, segala kebijakan aturan, hukum dan sebagainya dalam penyelenggaraan negara harus berlandaskan pancasila. Landasan yang digunakan adalah nilai-nilai yang termuat dalam pancasila. pancasila memuat lima sila yang pada hakikatnya merupakan lima nilai dasar yang fundamen...
Postingan terbaru

Peran Balai Pemasyarakatan dalam Penanganan Anak yang berkonflik dengan hukum

Pembimbing kemasyarakatan menurut pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses pengadilan pidana. Defenisi tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Bab I bagian C (pengertian) angka 17. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing kemasyarakatan disebutkan bahwa pembimbing kemasyarakatan adalah petugas kemasyarakatan pada balai pemasyarakatan atau dapat diartikan sebagai pegawai atau petugas pemasyarakatan pada balai pemasyarakatan yang ditunjuk dan/atau diangkat menjadi pembimbing kemasyarakatan serta dapat diberhenti...

Inovasi Pendidikan Di Era Globalisasi

Globalisasi adalah suatu hubungan sosial yang mendunia yang kemudian terhubung satu sama lain sehingga antara kejadian dari tempat yang berbeda bisa berdampak juga bagi tempat yang lain. Adanya Globalisasi ini tentunya juga didukung dengan adanya teknologi yang semakin lama semakin berkembang dan memudahkan kehidupan manusia. Di era Globalisasi saat ini semua yang kita lakukan menjadi lebih mudah. Pemanfaatan teknologi menuntut kemampuan dan keahlian tenaga yang mengoperasikannya. Tanpa kemampuan dan keahlian tertentu tenaga pelaksana, teknologi maju dan peralatan produksi yang mahal tersebut tidak membawa manfaat bahkan dapat menjadi boomerang dan menimbulkan kecelakaan kerja. Sebab itu pemanfaatan teknologi maju harus didukung oleh sumber daya manusia yang bekualitas tinggi. Kemajuan teknologi informasi dan era globalisasi tersebut mendorong setiap insan yang bergelut dalam dunia pendidikan untuk selalu mensejajarkan diri dengan perkembangan dunia pada umumnya. Dalam hal ini ada kes...

Sistem Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana

Pertanggungjawaban pidana adalah dipersalahkannya seseorang atas perbuatannya yang dapat dicela dan dikenakannya penderitaan yang sengaja dibebankan oleh negara kepada seseorang itu yang terbukti melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela. Sehingga dijatuhkannya pidana kepada seseorang tersebut yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana merupakan wujud dari tanggungjawab pidana yang harus ia terima. Pertanggungjawaban pidana tidak bisa dipisahkan dari tindak pidana, demikian juga sebaliknya, suatu tindak pidana tidak bisa berdiri sendiri tanpa pertanggungjawaban pidana. Artinya, bahwa pertanggungjawaban pidana akan diberlakukan apabila atas orang yang akan dimintakan pertanggungjawaban pidana tersebut telah ada tindak pidana yang dilakukan. Demikian juga dengan tindak pidana, bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana dan telah memenuhi rumusan suatu ketentuan pidana, tidak dengan sendirinya langsung dapat dipidana, karena untuk dapat dipidananya seseorang harus ada pertangg...

KEDUDUKAN REKAM MEDIS DALAM PEMBUKTIAN PERKARA MALPRAKTEK DI BIDANG KEDOKTERAN

Pada saat bentuk-bentuk malpraktek dari sudut etik kedokteran seperti yang dikemukakan di atas benar-benar terjadi, maka apabila dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan normatif yang berlaku, maka tenaga kesehatan yang terbukti melakukan malpraktek kedokteran dapat dikenakan sanksi sebagai berikut: a. Apabila malpraktek yang dilakukan oleh tenaga kesehatan masih dalam taraf pelangaran etik, maka tenaga kesehatan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009. b. Apabila malpraktek yang dilakukan oleh tenaga kesehatan mengakibatkan kematian pasien, maka tenaga kesehatan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 359 KUHP. c. Apabila malpraktek dilakukan oleh tenaga kesehatan mengakibatkan luka-luka berat bagi pasien, maka tenaga kesehatan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 360 KUHP. d. Apabila malpraktek yang dilakukan oleh tenaga kesehatan mengakibatkan kerugian bagi pasien dan walaupun tidak sampai mengakibatkan kematian ...

SENI BELAJAR HUKUM ( Suatu Pengantar Ilmu Hukum)

SENI BELAJAR HUKUM ( Suatu Pengantar Ilmu Hukum) PENULIS: Aswan Ukuran : 14 x 21 cm Tebal   : 143 halaman ISBN   : 978-623-7474-33-3 Terbit   : Agustus 2019 Harga  : Rp 72000 www.guepedia.com Sinopsis: Ilmu hukum mempunyai peranan penting dalam perkembangan masyarakat karena hukum mengatur semua aspek yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Seyogyanya manusia harus mengetahui hukum. Melalui buku SENI BELAJAR HUKUM (Suatu Pengantar Ilmu Hukum) akan memberikan gambaran mengenai sistematika dan mekanisme belajar hukum mulai dari mengenal adanya hukum sampai hukum itu berlaku di dalam masyarakat. Buku ini memuat ruang lingkup ilmu hukum, asas-asas hukum, fungsi dan tujuan hukum, sumber dan sistem hukum, klasifikasi hukum, aliran-aliran pemikiran hukum, penemuan hukum, keadilan, ilmu hukum sebagai sui generis, hukum sebagai paradigma fakta sosial dan ilmu-ilmu pembantu ilmu hukum. Dalam buku ini juga ditambah...

ANALISIS KASUS PENAHANAN PERWAKILAN DIPLOMATIK INDIA DI AMERIKA SERIKAT “DEVYANI KHOBRAGADE”

Gambaran Kasus Dr. Devyani Khobragade adalah perempuan kelahiran kota Tarapur wilayah bagian Maharashtra, berkebangsaan India. Khobragade masuk ke dinas Kementerian Luar Negeri India pada tahun 1999. Kemudian pada September 2012 dia menjabat sebagai Deputi Konsulat Jenderal India   di New York, Amerika Serikat. Saat dia menjabat di AS, dia mendapatkan perhatian dunia internasional karena kasus pemalsuan informasi pengajuan izin tinggal (visa) atau dikenal dengan visa fraud   di AS milik pembantunya yaitu Sangeeta Richard yang diajukan pada bulan November 2012. Karena itu pada tanggal 11 Desember 2013, Khobragade ditangkap dan diperiksa oleh otoritas keamanan AS atas laporan dari Sangeeta Richard melalui komunitas India di New York dengan tuduhan Khobragade mempekerjakan tenaga kerja (Sangeeta Richard) di bawah upah minimal yang ditetapkan hukum AS . Kasus ini berawal pada 15 Oktober 2012, Khobragade mengajukan aplikasi permohonan visa online ke website U.S. Department ...