Langsung ke konten utama

Peran Balai Pemasyarakatan dalam Penanganan Anak yang berkonflik dengan hukum

Pembimbing kemasyarakatan menurut pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses pengadilan pidana. Defenisi tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Bab I bagian C (pengertian) angka 17. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing kemasyarakatan disebutkan bahwa pembimbing kemasyarakatan adalah petugas kemasyarakatan pada balai pemasyarakatan atau dapat diartikan sebagai pegawai atau petugas pemasyarakatan pada balai pemasyarakatan yang ditunjuk dan/atau diangkat menjadi pembimbing kemasyarakatan serta dapat diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Maka secara umum dapat dikatakan bahwa Pembimbing kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melakasanakan penelitian kemasayarakatan, pembimbingan dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan dijelaskan bahwa tugas pembimbing kemasyarakatan adalah sebagai berikut: a. Melakukan penelitian kemasyarakatan untuk: 1. Membantu tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara anak nakal, (Pasal ini sudah diamandemen menjadi “pembimbing” kemasyarakatan bukan lagi hanya sebagai “pembantu”, tetapi statusnya sama-sama sebagai penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas khusus) 2. Menentukan program pembinaan narapidana di lapas dan anak didik pemasyarakatan di lapas anak 3. Menentukan program perawatan tahanan di rutan 4. Menentukan program bimbingan dan/atau bimbingan tambahan bagi klien pemasyarakatan b. Melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan c. Memberikan pelayanan terhadap instansi lain dan masyarakat yang meminta data atau hasil penelitian kemasyarakatan klien tertentu d. Mengkoordinasikan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sukarela yang melaksanakan tugas pembimbingan; dan e. Melaksanakan pengawasan terhadap terpidana anak yang dijatuhi pidana pengawasan, anak didik pemasyarakatan yang diserahkan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh yang diberi tugas pembimbingan. Selain diatur dalam Keputusan Menteri tugas pembimbing kemasyarakatan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai berikut: Pasal 65 a. Membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak selama proses diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila diversi tidak dilaksanakan; b. membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA; c. menentukan program perawatan anak di LPAS dan pembinaan anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya; d. melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan e. melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Tugas pembimbing kemasyarakatan juga dituangkan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tugas pembimbing kemasyarakatan adalah: a. membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara anak nakal, baik di dalam maupun di luar sidang anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan; (Pasal ini sudah diamandemen, “pembimbing” kemasyarakatan bukan lagi hanya sebagai “pembantu”, tetapi statusnya sama-sama sebagai penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas khusus). b. membimbing, membantu, dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, ataudiserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja, atau anak yang memperoleh pidana bersyarat dari lembaga pemasyarakatan. Dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas pembimbing kemasyarakatan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa secara garis besar, tugas utama pembimbing kemasyarakatan adalah membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara anak, melakukan pendampingan, melakukan pembimbingan, dan melakukan pengawasan terhadap anak selama proses diversi dan pelaksanaan kesepakatan. Fungsi pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan program bimbingan terhadap klien adalah untuk: a. menyadarkan klien untuk tidak melakukan kembali pelanggaran hukum/tindak pidana b. menasehati klien untuk selalu dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang positif/baik c. menghubungi dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga/pihak tertentu dalam menyalurkan bakat dan minat klien sebagai tenaga kerja, untuk kesejahteraan masa depan dari klien tersebut. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membuat pembimbing dan pendampingan kemasyarakatan mempunyai dasar hukum yang kuat dalam tugasnya membuat litmas, hadir dalam sidang sebagai anggota sidang anak dan membimbing klien (anak yang berkonflik dengan hukum). Selain itu BAPAS mempunyai peran dan fungsi dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan yang digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Penyidik dalam proses diversi di tingkat kepolisian, maupun ketika proses diversi di tingkat pengadilan. Selain itu laporan penelitian kemasyarakatan digunakan pula sebagai salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak yang berkonflik dengan hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 60Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan oleh hakim, maka terdapat implikasi yuridis berupa putusan batal demi hukum (Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Seperti yang dijelaskan juga oleh Sambas bahwa Anak berkonflik dengan hukum yang melewati tahapan-tahapan pengadilan tanpa kehadiran pendamping atau salah satunya BAPAS cenderung untuk terjerumus kembali ke dalam pelanggarannya baik itu dengan kasus yang sama ataupun dengan kasus yang berbeda. BAPAS adalah salah satu pihak yang terlibat selama proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum dari awal anak ditangkap hingga anak menyelesaikan masa hukumannya. Hal ini membuat BAPAS memiliki peran yang penting dalam proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum. Secara umum peran BAPAS dalam proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum terbagi menjadi 3 tahap, yaitu tahap sebelum sidang pengadilan (pra adjudikasi) yakni penyidikan, tahap saat sidang pengadilan (adjudikasi) yakni pendampingan di persidangan dan tahap setelah pengadilan (post adjudikasi) yakni pengawasan dan pembimbingan bagi Anak yang berkonflik dengan hukum. a. Pra Ajudikasi Pra ajudikasi merupakan suatu tahap pada saat dimulainya proses penyidikan terhadap anak nakal oleh kepolisian. Dalam tahap ini pembimbing kemasyarakatan melaksanakan tugasnya untuk membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) atas pemintaan pihak penyidik kepolisian. Hasil laporan penelitian kemasyarakatan tersebut nantinya juga bermanfaat untuk membantu jaksa dalam membuat tuntutan dan membantu hakim dalam membuat putusan terhadap anak nakal tersebut. Apa sebenarnya Litmas atau Case Study itu tiada lain untuk menentukan diagnosa, atau assesment maupun untuk penentuan terapi, langkah-langkah apa setelah ada litmas sebagai hasil penelitian masalah sosial yang dihadapi klien, dan strategi tugas yang bagaimana, serta model-model pembinaan yang tepat bagi klien yang bersangkutan maupun untuk tahanan, Napi, dan Anak didik. Juga bermanfaat dalam pelaksanaan proses pemberian bantuan, atau dapat dikatakan sebagai proses intervensi, ikut campur dalam pemecahan masalah dan berguna untuk evaluasi. Dalam membuat laporan penelitian kemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan berperan sangat strategis dan penting sebagai seorang peneliti. Dalam melakukan proses penelitian di lapangan, pembimbing kemasyarakatan dituntut untuk mampu mencari data, fakta, dan informasi secara akurat, tepat, dan objektif tentang latar belakang masalah dan pribadi anak nakal yang menjadi kliennya, keluarga dan lingkungan yang lebih luas dimana anak nakal tersebut bersosialisasi. Untuk menjalankan peran tersebut dalam rangka menghasilkan kualitas hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang baik, pembimbing kemasyarakatan melakukan langkah-langkah profesional dengan memperhatikan prosedur standar pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang mencakup: 1) Pengumpulan informasi. Dalam pengumpulan informasi, pembimbing kemasyarakatan mengidentifikasi sumber-sumber informasi yang sesuai dengan tujuan pembuatan laporan, 2) wawancara, 3) analisa informasi, dan 4) penulisan laporan. b. Ajudikasi Setelah laporan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) selesai dibuat, maka akan diserahkan kepada pihak penyidik dari kepolisian yang selanjutnya akan diberkaskan guna dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri. Apabila Jaksa Penuntut Umum telah selesai melakukan pemeriksaan kepada anak nakal, maka selanjutnya akan didaftarkan untuk proses persidangan di pengadilan hingga turunnya penetapan sidang. Dalam setiap proses sidang di pengadilan, anak nakal atau klien anak wajib didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan (PK), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi: “Dalam sidang Anak, Hakim wajib memerintahkan orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak”. c. Post Ajudikasi Apabila anak nakal atau klien anak telah dijatuhi putusan atau vonis oleh hakim, maka pembimbing kemasyarakatan masih mempunyai tugas untuk membimbing, membantu, dan mengawasi anak nakal atau klien anak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi: “d. melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan dan melakukan pendampingan, pembimbingan; dan e. pengawasan terhadap Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.” Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor E-39-PR.05.03 Tahun 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan, bimbingan klien dilaksanakan melalui tiga tahap berdasarkan kebutuhan dan permasalahan klien yang meliputi: 1) Bimbingan tahap awal, yang terdiri dari: penelitian Kemasyarakatan, menyusun rencana program bimbingan, pelaksanaan program bimbingan, dan penilaian pelaksanaan program tahap awal dan penyusunan rencana bimbingan tahap lanjutan. 2) Bimbingan tahap lanjutan, yang terdiri dari: pelaksanaan program bimbingan dan penilaian pelaksanaan program tahap lanjutan dan penyusunan rencana bimbingan tahap akhir. 3) Bimbingan tahap akhir, yang terdiri dari: pelaksanaan program bimbingan, meneliti dan menilai keseluruhan hasil pelaksanaan program bimbingan, mempersiapkan klien untuk menghadapi akhir masa bimbingan dan mempertimbangkan akan kemungkinan pelayanan bimbingan tambahan (after care), mempersiapkan surat keterangan akhir masa bimbingan klien, dan mengakhiri masa bimbingan klien dengan diwawancarai oleh Kepala Balai Pemasyarakatan. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dapat dikemukakan bahwa peran dan fungsi BAPAS dalam menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum sangat penting demi tercapainya tujuan dari sistem peradilan pidana anak. Karena dengan adanya laporan penelitian kemasyarakatan, diharapkan keputusan yang diambil oleh hakim tidak melukai rasa keadilan dan dapat terwujud sistem peradilan pidana yang menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga stigma negatif terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat dihindarkan. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana dijelaskan bahwa tujuan dari sistem peradilan pidana anak adalah untuk mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kasus Trail Smelter

Analisis kasus Trail Smelter Trail Smelter Case 1941 ( Kasus Trail Smelter 1941 ), berawal dari permasalahan pencemaran udara yang diakibatkan oleh sebuah perusahaan pupuk milik warga negara Kanada yang dioperasikan di dalam wilayah Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10 mil menjelang perbatasan Kanada-AS. Mulai tahun 1920 produksi emisi perusahaan tersebut terus meningkat. Emisi tersebut mengandung sulfur dioksida , menyebarkan bau logam dan seng yang sangat menyengat. Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut mencapai lebih dari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena terbawa angin, bergerak ke arah wilayah AS melalui lembah sungai Columbia dan menimbulkan berbagai akibat merugikan terhadap tanah, air, dan udara, kesehatan serta berbagai kepentingan penduduk Washington lainnya. Amerika Serikat kemudian melakukan klaim terhadap Kanada dan meminta Kanada bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita Amerika Serikat (AS). Setelah melakukan negosiasi, kedua negara...

Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Sui Generis

              Ilmu hukum adalah “SUI GENERIS” yang berarti ilmu hukum merupakan ilmu yang jenis sendiri. Ilmu hukum memiliki cara kerja yang khas dan sistem ilmiah yang berbeda karena memiliki obyek kajian yang berbeda. Ciri ilmu hukum sebagai sui generis : karakter normatif i lmu hukum, Terminologi ilmu hukum, Jenis ilmu hukum, Lapisan ilmu hukum. Dari sudut kualitas sulit dikelompokkan dalam Ilmu Pengetahuan Alam atau dalam Ilmu Pengetahuan Sosial.   Ilmu Hukum memiliki Tatanan/lapisan Ilmu sendiri, menurut T Gijssels, terdiri dari Filsafat Hukum, Teori Hukum dan Dogmatik Ilmu Hukum. Secara singkat perngertian ketiganya adalah dogmatik hukum Studi secara ilmiah tentang hukum pada tataran ilmu-ilmu positif. Teori hukum Studi yang obyek telaahnya adalah tatanan hukum sebagai suatu sistem. Dan, filsafat hukum Studi yang objek telaahnya adalah hukum sebagai demikian ( law as such ). (B. Arief Sidharta, Meuwisse...

ANALISIS KASUS PENAHANAN PERWAKILAN DIPLOMATIK INDIA DI AMERIKA SERIKAT “DEVYANI KHOBRAGADE”

Gambaran Kasus Dr. Devyani Khobragade adalah perempuan kelahiran kota Tarapur wilayah bagian Maharashtra, berkebangsaan India. Khobragade masuk ke dinas Kementerian Luar Negeri India pada tahun 1999. Kemudian pada September 2012 dia menjabat sebagai Deputi Konsulat Jenderal India   di New York, Amerika Serikat. Saat dia menjabat di AS, dia mendapatkan perhatian dunia internasional karena kasus pemalsuan informasi pengajuan izin tinggal (visa) atau dikenal dengan visa fraud   di AS milik pembantunya yaitu Sangeeta Richard yang diajukan pada bulan November 2012. Karena itu pada tanggal 11 Desember 2013, Khobragade ditangkap dan diperiksa oleh otoritas keamanan AS atas laporan dari Sangeeta Richard melalui komunitas India di New York dengan tuduhan Khobragade mempekerjakan tenaga kerja (Sangeeta Richard) di bawah upah minimal yang ditetapkan hukum AS . Kasus ini berawal pada 15 Oktober 2012, Khobragade mengajukan aplikasi permohonan visa online ke website U.S. Department ...