Pembimbing kemasyarakatan menurut pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses pengadilan pidana. Defenisi tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Bab I bagian C (pengertian) angka 17. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing kemasyarakatan disebutkan bahwa pembimbing kemasyarakatan adalah petugas kemasyarakatan pada balai pemasyarakatan atau dapat diartikan sebagai pegawai atau petugas pemasyarakatan pada balai pemasyarakatan yang ditunjuk dan/atau diangkat menjadi pembimbing kemasyarakatan serta dapat diberhenti...