Langsung ke konten utama

Kesadaran Pajak


Kesadaran Dan Kepatutan Wajib Pajak Terhadap Pembangunan Indonesia
            Pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan serta penerimaan negara dan daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Oleh karena itu dengan sadar pajak kita dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan suatu daerah, sebab bayar pajak merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun negara.
            Pajak merupakan cerminan dari teori kontrak sosial yang dikemukakan oleh Hobbes. Karena dalam hal ini negara secara mutlak dan berkuasa penuh dalam menentukan aturan tentang diwajibkannya pajak bagi rakyat, maka di sini terlihat kekuasaan negara dalam mengatur kehidupan rakyat. Pemerintah membuat pajak untuk mengikat rakyatnya supaya patuh dan tunduk melaksanakan pajak. Hobbes berpendapat bahwa negara mempunyai kekuasaan absolut dan  rakyat memberikan hak sepenuhnya kepada negara. Rakyat tidak dapat menentukan pajak atau bahkan menolaknya. Di sini terlihat bahwa ada pemaksaan yang dilakukan negara terhadap rakyatnya. Kekuasaan negara menurut Hobbes hanya berdasarkan pada perasaan takut para warga negaranya, ini sama dengan pajak, jika ada warga negaranya yang tidak membayar pajak maka akan dikenakan sanksi dan mau tidak mau rakyat harus membayar. Namun, pajak juga memberikan sisi baik untuk rakyat. Pajak merupakan bentuk untuk menyejahterakan rakyat. Seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sumber utama pemerintah untuk membayar pegawai negeri sipil, polisi, tentara, dan sebagainya. Dengan begitu akan terjadi tatanan masyarakat yang teratur dan sejahtera.
            Timbul dari teori negara sebagai perjanjian masyarakat T.Hobbes dan J.J Rousseau Du Contract Social, yaitu : negara terdiri dari individu-individu, di mana individu itu akan menyerahkan sebagian haknya kepada negara, sehingga negara memberikan hidup kepada tiap-tiap individu. Dengan adanya penyerahan hak kepada negara, maka negara akan memberikan perlindungan umum kepada rakyatnya dan memajukan kesejahteraan rakyatnya, dalam melaksanakan hal tersebut, negara membutuhkan hubungan timbal balik kepada rakyatnya yang berupa partisipasi dalam bentuk iuran wajib yang dibayarkan kepada negara,
            Kesadaran wajib pajak atas fungsi perpajakan sebagai pembiayaan negara dan kesadaran masyarakat membayar pajak sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Masyarakat harus sadar akan keberadaannya sebagai warga negara yang selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar penyelenggaraan negara. Kesadaran wajib pajak adalah suatu kondisi dimana wajib pajak mengetahui, mengakui, menghargai dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku serta memiliki kesungguhan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
            Wajib pajak dikatakan memiliki kesadaran apabila: Mengetahui adanya Undang-Undang dan ketentuan perpajakan, mengetahui fungsi pajak untuk pembiayaan negara, memahami bahwa kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memahami fungsi pajak untuk pembiayaan negara, menghitung, membayar, melaporkan pajak dengan sukarela, menghitung, membayar, melaporkan pajak dengan benar. Kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak merupakan perilaku wajib pajak berupa pandangan atau perasaan yang melibatkan pengetahuan, keyakinan, dan penalaran disertai kecenderungan untuk bertindak sesuai stimulus yang diberikan oleh sistem dan ketentuan pajak tersebut.
            Kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Kesadaran wajib pajak akan perpajakan adalah rasa yang timbul dari dalam diri wajib pajak atas kewajibannya membayar pajak dengan ikhlas tanpa adanya unsur paksaan. Dengan kesadaran pajak yang tinggi, kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban pajaknya dapat meningkat. Hal tersebut  menyebabkan bahwa kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
            Kesadaran wajib pajak atas fungsi perpajakan sebagai pembiayaan negara sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan. Pentingnya suatu kesadaran untuk membayar pajak sangat diperlukan, mengingat tingginya kepentingan pajak bagi negara, diwajibkan bagi wajib pajak untuk sadar dalam membayar pajak. Jadi semakin tinggi suatu kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, maka rasa kesadaran akan tinggi dalam mematuhi membayar pajak demi berjalannya pembangunan Indonesia.
            Dengan berkembangnya lalu lintas perdagangan dan penghasilan, sistem perpajakan makin terus diperbaiki berdasarkan subjek dan objek pemungutannya yang sampai saat ini masih akan terus disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan daya pikul masyarakat. Di dalam sistem pemerintahan, pajak diatur berdasarkan Undang-Undang yang wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. Dengan sifatnya yang wajib ini, masyarakat dapat dipaksa melalui kekuatan hukum yang berlaku, di mana wajib pajak harus bayar berdasarkan daya pikulnya masing-masing.
            Kemudian tidak membebankan masyarakat terlalu berat, sehingga tidak menganggu perekonomian masyarakat yang bisa menimbulkan kelesuan dalam pembayaran pajaknya dan jika itu terjadi, maka penerimaan negara akan mengalami penurunan yang berakibat terhambatnya pembangunan dalam sebuah negara. Jika terjadi dalam jangka waktu yang lama, bisa dikatakan negara akan mengalami bangkrut karena pendapatan terbesar sebuah negara itu dari pajak. Lantas kenapa kemudian pajak sangat diutamakan dalam sebuah negara untuk dijadikan sebagai penerimaan yang diistimewakan meski pendapatan Negara bukan hanya dari sektor pajak ?, kemudian yang menjadi kendala dalam pemerintahan adalah apakah mereka mampu mengoptimalkan pendapatan negara ketika masyarakat belum siap dan menyadari bahwa membayar pajak itu adalah kewajibannya sebagai warga negara ?.
            Di sini akan menjadi tantangan terbesar pemerintah untuk memungut dan mengelola uang negara, belum lagi terjadinya penggelapan dan penggelembungan pajak yang dilakukan oleh orang-orang tertentu untuk kepentingan pribadi, sehingga butuh kesadaran masyarakat. Pemerintah perlu melakukan penyuluhan yang rutin diselenggerakan untuk menjelaskan betapa pentingnya membayar pajak, sehingga kesadaran masyarakat akan semakin besar dalam kepatutan untuk melunasi utang pajaknya.

            Ketika masyarakat yang seharusnya bayar pajak tapi tidak melaksanakan kewajiban melunasi utang pajaknya maka akan terhambat. Misalnya dari sektor pendidikan, dengan jutaan tenaga pengajar dan pegawai, biaya pemeliharaan gedung dan pembangunan gedung baru, beasiswa bagi pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan di dalam maupun luar negeri. Di saat masyarakat tidak mau melunasi utang pajaknya maka pendidikan akan mengalami kekurangan anggaran yang kemudian akan berdampak pada rendahnya kualitas sumber daya manusia yang berkesinambungan. Secara tidak langsung masyarakat yang enggan membayar pajak tidak peduli akan pendidikan dan kemajuan peradaban. Ini baru dilihat dari satu aspek belum melihat dari berbagai aspek lainnya.
            Di tengah kondisi ekonomi global dan nasional, Ditjen pajak dituntut bekerja keras untuk memenuhi target pajak yang telah ditentukan. Dengan target yang sedemikian besar, Ditjen pajak dituntut memenuhi janji pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional di seluruh Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari peran aktif dari masyarakat Indonesia sendiri, kesadaran dalam melunasi utang pajaknya, karena ketika membayar pajak berarti peduli akan kemanusiaan, turut andil dalam pembangunan. Dengan begitu eksistensi sebagai warga Negara dapat diakui secara hukum, hak, dan kewajiban.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kasus Trail Smelter

Analisis kasus Trail Smelter Trail Smelter Case 1941 ( Kasus Trail Smelter 1941 ), berawal dari permasalahan pencemaran udara yang diakibatkan oleh sebuah perusahaan pupuk milik warga negara Kanada yang dioperasikan di dalam wilayah Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10 mil menjelang perbatasan Kanada-AS. Mulai tahun 1920 produksi emisi perusahaan tersebut terus meningkat. Emisi tersebut mengandung sulfur dioksida , menyebarkan bau logam dan seng yang sangat menyengat. Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut mencapai lebih dari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena terbawa angin, bergerak ke arah wilayah AS melalui lembah sungai Columbia dan menimbulkan berbagai akibat merugikan terhadap tanah, air, dan udara, kesehatan serta berbagai kepentingan penduduk Washington lainnya. Amerika Serikat kemudian melakukan klaim terhadap Kanada dan meminta Kanada bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita Amerika Serikat (AS). Setelah melakukan negosiasi, kedua negara...

Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Sui Generis

              Ilmu hukum adalah “SUI GENERIS” yang berarti ilmu hukum merupakan ilmu yang jenis sendiri. Ilmu hukum memiliki cara kerja yang khas dan sistem ilmiah yang berbeda karena memiliki obyek kajian yang berbeda. Ciri ilmu hukum sebagai sui generis : karakter normatif i lmu hukum, Terminologi ilmu hukum, Jenis ilmu hukum, Lapisan ilmu hukum. Dari sudut kualitas sulit dikelompokkan dalam Ilmu Pengetahuan Alam atau dalam Ilmu Pengetahuan Sosial.   Ilmu Hukum memiliki Tatanan/lapisan Ilmu sendiri, menurut T Gijssels, terdiri dari Filsafat Hukum, Teori Hukum dan Dogmatik Ilmu Hukum. Secara singkat perngertian ketiganya adalah dogmatik hukum Studi secara ilmiah tentang hukum pada tataran ilmu-ilmu positif. Teori hukum Studi yang obyek telaahnya adalah tatanan hukum sebagai suatu sistem. Dan, filsafat hukum Studi yang objek telaahnya adalah hukum sebagai demikian ( law as such ). (B. Arief Sidharta, Meuwisse...

ANALISIS KASUS PENAHANAN PERWAKILAN DIPLOMATIK INDIA DI AMERIKA SERIKAT “DEVYANI KHOBRAGADE”

Gambaran Kasus Dr. Devyani Khobragade adalah perempuan kelahiran kota Tarapur wilayah bagian Maharashtra, berkebangsaan India. Khobragade masuk ke dinas Kementerian Luar Negeri India pada tahun 1999. Kemudian pada September 2012 dia menjabat sebagai Deputi Konsulat Jenderal India   di New York, Amerika Serikat. Saat dia menjabat di AS, dia mendapatkan perhatian dunia internasional karena kasus pemalsuan informasi pengajuan izin tinggal (visa) atau dikenal dengan visa fraud   di AS milik pembantunya yaitu Sangeeta Richard yang diajukan pada bulan November 2012. Karena itu pada tanggal 11 Desember 2013, Khobragade ditangkap dan diperiksa oleh otoritas keamanan AS atas laporan dari Sangeeta Richard melalui komunitas India di New York dengan tuduhan Khobragade mempekerjakan tenaga kerja (Sangeeta Richard) di bawah upah minimal yang ditetapkan hukum AS . Kasus ini berawal pada 15 Oktober 2012, Khobragade mengajukan aplikasi permohonan visa online ke website U.S. Department ...