Kesadaran
Dan Kepatutan Wajib Pajak Terhadap Pembangunan Indonesia
Pajak merupakan salah satu sumber
utama pembiayaan serta penerimaan negara dan daerah dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Oleh karena itu dengan sadar pajak kita dapat ikut berpartisipasi dalam
pembangunan suatu daerah, sebab bayar pajak merupakan bentuk partisipasi
masyarakat dalam membangun negara.
Pajak merupakan cerminan dari teori
kontrak sosial yang dikemukakan oleh Hobbes. Karena dalam hal ini negara secara
mutlak dan berkuasa penuh dalam menentukan aturan tentang diwajibkannya pajak
bagi rakyat, maka di sini terlihat kekuasaan negara dalam mengatur kehidupan
rakyat. Pemerintah membuat pajak untuk mengikat rakyatnya supaya patuh dan
tunduk melaksanakan pajak. Hobbes berpendapat bahwa negara mempunyai kekuasaan
absolut dan rakyat memberikan hak
sepenuhnya kepada negara. Rakyat tidak dapat menentukan pajak atau bahkan
menolaknya. Di sini terlihat bahwa ada pemaksaan yang dilakukan negara terhadap
rakyatnya. Kekuasaan negara menurut Hobbes hanya berdasarkan pada perasaan
takut para warga negaranya, ini sama dengan pajak, jika ada warga negaranya
yang tidak membayar pajak maka akan dikenakan sanksi dan mau tidak mau rakyat
harus membayar. Namun, pajak juga memberikan sisi baik untuk rakyat. Pajak
merupakan bentuk untuk menyejahterakan rakyat. Seperti pembangunan
infrastruktur, pendidikan, dan sumber utama pemerintah untuk membayar pegawai
negeri sipil, polisi, tentara, dan sebagainya. Dengan begitu akan terjadi
tatanan masyarakat yang teratur dan sejahtera.
Timbul dari teori negara sebagai
perjanjian masyarakat T.Hobbes dan J.J Rousseau Du Contract Social, yaitu : negara
terdiri dari individu-individu, di mana individu itu akan menyerahkan sebagian
haknya kepada negara, sehingga negara memberikan hidup kepada tiap-tiap
individu. Dengan adanya penyerahan hak kepada negara, maka negara akan
memberikan perlindungan umum kepada rakyatnya dan memajukan kesejahteraan rakyatnya,
dalam melaksanakan hal tersebut, negara membutuhkan hubungan timbal balik
kepada rakyatnya yang berupa partisipasi dalam bentuk iuran wajib yang
dibayarkan kepada negara,
Kesadaran wajib pajak atas fungsi
perpajakan sebagai pembiayaan negara dan kesadaran masyarakat membayar pajak
sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Masyarakat harus
sadar akan keberadaannya sebagai warga negara yang selalu menjunjung tinggi
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar penyelenggaraan negara. Kesadaran wajib
pajak adalah suatu kondisi dimana wajib pajak mengetahui, mengakui, menghargai
dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku serta memiliki kesungguhan untuk
memenuhi kewajiban pajaknya.
Wajib pajak dikatakan memiliki
kesadaran apabila: Mengetahui adanya Undang-Undang dan ketentuan perpajakan,
mengetahui fungsi pajak untuk pembiayaan negara, memahami bahwa kewajiban
perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memahami
fungsi pajak untuk pembiayaan negara, menghitung, membayar, melaporkan pajak
dengan sukarela, menghitung, membayar, melaporkan pajak dengan benar. Kesadaran
wajib pajak dalam membayar pajak merupakan perilaku wajib pajak berupa
pandangan atau perasaan yang melibatkan pengetahuan, keyakinan, dan penalaran disertai
kecenderungan untuk bertindak sesuai stimulus yang diberikan oleh sistem dan
ketentuan pajak tersebut.
Kesadaran wajib pajak berpengaruh
positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Kesadaran wajib pajak akan perpajakan
adalah rasa yang timbul dari dalam diri wajib pajak atas kewajibannya membayar
pajak dengan ikhlas tanpa adanya unsur paksaan. Dengan kesadaran pajak yang
tinggi, kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban pajaknya dapat meningkat. Hal
tersebut menyebabkan bahwa kesadaran
wajib pajak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
Kesadaran wajib pajak atas fungsi
perpajakan sebagai pembiayaan negara sangat diperlukan untuk meningkatkan
kepatuhan wajib pajak. Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka
pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat
meningkatkan kepatuhan. Pentingnya suatu kesadaran untuk membayar pajak sangat
diperlukan, mengingat tingginya kepentingan pajak bagi negara, diwajibkan bagi
wajib pajak untuk sadar dalam membayar pajak. Jadi semakin tinggi suatu
kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, maka rasa kesadaran akan tinggi
dalam mematuhi membayar pajak demi berjalannya pembangunan Indonesia.
Dengan berkembangnya lalu lintas
perdagangan dan penghasilan, sistem perpajakan makin terus diperbaiki
berdasarkan subjek dan objek pemungutannya yang sampai saat ini masih akan
terus disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan daya pikul masyarakat. Di dalam
sistem pemerintahan, pajak diatur berdasarkan Undang-Undang yang wajib dipatuhi
oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. Dengan sifatnya yang wajib ini,
masyarakat dapat dipaksa melalui kekuatan hukum yang berlaku, di mana wajib
pajak harus bayar berdasarkan daya pikulnya masing-masing.
Kemudian tidak membebankan
masyarakat terlalu berat, sehingga tidak menganggu perekonomian masyarakat yang
bisa menimbulkan kelesuan dalam pembayaran pajaknya dan jika itu terjadi, maka
penerimaan negara akan mengalami penurunan yang berakibat terhambatnya
pembangunan dalam sebuah negara. Jika terjadi dalam jangka waktu yang lama,
bisa dikatakan negara akan mengalami bangkrut karena pendapatan terbesar sebuah
negara itu dari pajak. Lantas kenapa kemudian pajak sangat diutamakan dalam
sebuah negara untuk dijadikan sebagai penerimaan yang diistimewakan meski
pendapatan Negara bukan hanya dari sektor pajak ?, kemudian yang menjadi
kendala dalam pemerintahan adalah apakah mereka mampu mengoptimalkan pendapatan
negara ketika masyarakat belum siap dan menyadari bahwa membayar pajak itu
adalah kewajibannya sebagai warga negara ?.
Di sini akan menjadi tantangan
terbesar pemerintah untuk memungut dan mengelola uang negara, belum lagi
terjadinya penggelapan dan penggelembungan pajak yang dilakukan oleh
orang-orang tertentu untuk kepentingan pribadi, sehingga butuh kesadaran
masyarakat. Pemerintah perlu melakukan penyuluhan yang rutin diselenggerakan
untuk menjelaskan betapa pentingnya membayar pajak, sehingga kesadaran
masyarakat akan semakin besar dalam kepatutan untuk melunasi utang pajaknya.
Ketika masyarakat yang seharusnya
bayar pajak tapi tidak melaksanakan kewajiban melunasi utang pajaknya maka akan
terhambat. Misalnya dari sektor pendidikan, dengan jutaan tenaga pengajar dan
pegawai, biaya pemeliharaan gedung dan pembangunan gedung baru, beasiswa bagi
pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan di dalam maupun luar negeri. Di saat
masyarakat tidak mau melunasi utang pajaknya maka pendidikan akan mengalami
kekurangan anggaran yang kemudian akan berdampak pada rendahnya kualitas sumber
daya manusia yang berkesinambungan. Secara tidak langsung masyarakat yang
enggan membayar pajak tidak peduli akan pendidikan dan kemajuan peradaban. Ini
baru dilihat dari satu aspek belum melihat dari berbagai aspek lainnya.
Di tengah kondisi ekonomi global dan
nasional, Ditjen pajak dituntut bekerja keras untuk memenuhi target pajak yang
telah ditentukan. Dengan target yang sedemikian besar, Ditjen pajak dituntut
memenuhi janji pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional di seluruh
Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari peran aktif dari masyarakat Indonesia
sendiri, kesadaran dalam melunasi utang pajaknya, karena ketika membayar pajak
berarti peduli akan kemanusiaan, turut andil dalam pembangunan. Dengan begitu
eksistensi sebagai warga Negara dapat diakui secara hukum, hak, dan kewajiban.
Komentar
Posting Komentar