Langsung ke konten utama

Teori Berakhirnya Negara


    
Teori Berakhirnya Negara

1.     Teori organis
Tokoh-tokoh teori organis, diantaranya adalah Herbert Spencer, F. J. Schmitthenner , Gonstantin Frantz, dan Bluntsehi. Para penganut teori ini berpandangan bahwa negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, seperti manusia, hewan, dan tumbuhan. Individu yang merupakan komponen-komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel dari makhluk hidup.
Sebagai suatu organisme, negara tidak akan lepas dari kenyataan dan perkembangannya dari mulai berdiri, berkembang, besar, kokoh, dan kuat. Kemudian, melemah sampai akhirnya tidak mampu lagi untuk mempertahankan eksistensinya sebagai negara. Setelah itu, lenyap dari percaturan dunia. Dengan demikian, teori organis berpandangan bahwa suatu negara pada saat tertentu akan lenyap seperti suatu organisme hidup.
Teori ini berkembang pada abad XIX (19) yang memandang negara sebagai organisme. Teori ini berkembang seiring perkembangan ilmu pengetahuan terutama biologi, dengan ditemukannya sistem sel pada binatang dan tumbuhan dan teori evolusi dari Darwin.
Pengant teori ini memperkuat argumentasinya dengan mengambil beberapa contoh, yaitu : Mesir, Babilonia, Persia, Phunisia, Romawi, dan lain-lain yang semuanya menjalani dari Negara kecil, hingga besar dan kuat dan akhirnya menjadi kecil kembali, lemah dan akhirnya lenyap.
Namun tidak pula semua organisme mati karena tua, maka negara pun juga demikian, ada yang hancur karena peperangan walaupun belum tua. Bluntschi memandang negara terjadi tidak langsung karena karya manusia. Negara adalah zat yang hidup yang tumbuh baik di dalam maupun di luar dan berkembang seperti organisme biologis. Negara adalah suatu unit besar yang akan menua dan mati.



2.     Teori Anarkis
Menurut teori ini, negara merupakan suatu bentuk susunan tata paksa yang sesuai jika diterapkan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang masih primitif. Teori ini tidak cocok bagi masyarakat modern yang beradab dan bertatakrama. Para penganut teori ini berkeyakinan bahwa pada suatu saat negara pasti akan lenyap dan muncul lah masyarakat yang penuh kebebasan dan kemerdekaan, tanpa paksaan, tanpa pemerintahan, serta tanpa negara. Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuh suburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan atau dihancurkan. Penganut teori ini antara la\in William Godwin, Joseph Proudhon, Kropotkin, dan Michael Bakounin.
Penganut teori ini dapat di bedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan pertama yang berpandangan bahwa untuk menghapuskan atau melenyapkan “tata paksa” harus dilakukan dengan cara menghancurkan organisasi tersebut bersama perlengkapan dan pendukungnya, maksudnya untuk melenyapkan negara harus dengan jalan terorisme (Joseph Proudhon, Kropotkin, dan Michael Bakounin). Menurut mereka untuk menjamin kebebasan manusia tidak perlu ada negara, karena negara dianggap sebagai “alat pemaksa” yang dapat mengekang kebebasan, karenanya negara dengan pemerintahannya harus dihapuskan.
Adapun golongan kedua berpandangan bahwa masyarakat yang penuh kebebasan tanpa pemerintahan akan dapat diwujudkan melalui evolusi dan pendidikan, tanpa harus melalui kekerasan dan kekejaman. Leo Tolstoy, salah satu seorang penganut golongan kedua, berpendapat bahwa kekerasan dari mana pun datangnya akan mengundang dendam dan pembalasan dengan kekerasan. Kekerasan dapat dihilangkan dengan kasih sayang dan pendidikan.
Terorisme dan kekerasan adalah tindakan berlebihan dan tindakan melampaui batas. Teori ini mencapai puncaknya pada zaman Tsar Alexander II di Rusia. 

3.     Teori Marxisme
Marxisme adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari Karl Marx. Marx menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosial, dan sistem politik. Penganut teori ini disebut Marxis. Teori ini merupakan dasar teori komunisme modern. Teori ini tertuang dalam buku Manisfesto komunis yang dibuat oelh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Merxisme merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proleter. Kondisi kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerja berjam-jam dengan upah minimum, sementara hasil keringat mereka dinikmati oleh kaum kapitalis.
Banyak kaum proletar yang harus hidup di daerah pinggiran dan kumuh. Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya “ kepentingan pribadi” dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa paham kapitalisme diganti dengan paham komunisme. Bila kondisi ini terus dibiarkan, menurut Marx kaum proletar akan memberontak dan menuntut keadilan. Itulah dasar dari Marxisme. Para penganutnya adalah orang-orang komunis, dan pelopornya adalah Karl Marx. Menurut Marx ini negara dipandang sebagai “alat pemaksa” dari kelas yang kuat terhadap kelas yang lemah. Lahirnya negara adalah perjuangan kelas. Kelas yang menang artinya kelas yang kuat, membutuhkan susunan tata paksa Negara sebagai alat untuk memaksakan kehendaknya kepada kelas yang kalah (kelas lemah). Karena itu jika dalam pertentangan kelas yang menang akan berusaha melenyapkan kelas yang kalah.
Akan tetapi, suatu saat jika masyarakat yang adil dan makmur sudah terwujud, disana tidak ada lagi perbedaan kelas, karena tidak ada lagi perjuangan kelas, disitulah negara akan lenyap. Penganut teori ini adalah Karl Marx, Reidrich, Engles, dan Lenin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kasus Trail Smelter

Analisis kasus Trail Smelter Trail Smelter Case 1941 ( Kasus Trail Smelter 1941 ), berawal dari permasalahan pencemaran udara yang diakibatkan oleh sebuah perusahaan pupuk milik warga negara Kanada yang dioperasikan di dalam wilayah Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10 mil menjelang perbatasan Kanada-AS. Mulai tahun 1920 produksi emisi perusahaan tersebut terus meningkat. Emisi tersebut mengandung sulfur dioksida , menyebarkan bau logam dan seng yang sangat menyengat. Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut mencapai lebih dari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena terbawa angin, bergerak ke arah wilayah AS melalui lembah sungai Columbia dan menimbulkan berbagai akibat merugikan terhadap tanah, air, dan udara, kesehatan serta berbagai kepentingan penduduk Washington lainnya. Amerika Serikat kemudian melakukan klaim terhadap Kanada dan meminta Kanada bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita Amerika Serikat (AS). Setelah melakukan negosiasi, kedua negara...

Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Sui Generis

              Ilmu hukum adalah “SUI GENERIS” yang berarti ilmu hukum merupakan ilmu yang jenis sendiri. Ilmu hukum memiliki cara kerja yang khas dan sistem ilmiah yang berbeda karena memiliki obyek kajian yang berbeda. Ciri ilmu hukum sebagai sui generis : karakter normatif i lmu hukum, Terminologi ilmu hukum, Jenis ilmu hukum, Lapisan ilmu hukum. Dari sudut kualitas sulit dikelompokkan dalam Ilmu Pengetahuan Alam atau dalam Ilmu Pengetahuan Sosial.   Ilmu Hukum memiliki Tatanan/lapisan Ilmu sendiri, menurut T Gijssels, terdiri dari Filsafat Hukum, Teori Hukum dan Dogmatik Ilmu Hukum. Secara singkat perngertian ketiganya adalah dogmatik hukum Studi secara ilmiah tentang hukum pada tataran ilmu-ilmu positif. Teori hukum Studi yang obyek telaahnya adalah tatanan hukum sebagai suatu sistem. Dan, filsafat hukum Studi yang objek telaahnya adalah hukum sebagai demikian ( law as such ). (B. Arief Sidharta, Meuwisse...

ANALISIS KASUS PENAHANAN PERWAKILAN DIPLOMATIK INDIA DI AMERIKA SERIKAT “DEVYANI KHOBRAGADE”

Gambaran Kasus Dr. Devyani Khobragade adalah perempuan kelahiran kota Tarapur wilayah bagian Maharashtra, berkebangsaan India. Khobragade masuk ke dinas Kementerian Luar Negeri India pada tahun 1999. Kemudian pada September 2012 dia menjabat sebagai Deputi Konsulat Jenderal India   di New York, Amerika Serikat. Saat dia menjabat di AS, dia mendapatkan perhatian dunia internasional karena kasus pemalsuan informasi pengajuan izin tinggal (visa) atau dikenal dengan visa fraud   di AS milik pembantunya yaitu Sangeeta Richard yang diajukan pada bulan November 2012. Karena itu pada tanggal 11 Desember 2013, Khobragade ditangkap dan diperiksa oleh otoritas keamanan AS atas laporan dari Sangeeta Richard melalui komunitas India di New York dengan tuduhan Khobragade mempekerjakan tenaga kerja (Sangeeta Richard) di bawah upah minimal yang ditetapkan hukum AS . Kasus ini berawal pada 15 Oktober 2012, Khobragade mengajukan aplikasi permohonan visa online ke website U.S. Department ...