Teori Berakhirnya Negara
1.
Teori organis
Tokoh-tokoh
teori organis, diantaranya adalah Herbert Spencer, F. J. Schmitthenner ,
Gonstantin Frantz, dan Bluntsehi. Para penganut teori ini berpandangan bahwa
negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, seperti manusia, hewan,
dan tumbuhan. Individu yang merupakan komponen-komponen negara diibaratkan
sebagai sel-sel dari makhluk hidup.
Sebagai
suatu organisme, negara tidak akan lepas dari kenyataan dan perkembangannya
dari mulai berdiri, berkembang, besar, kokoh, dan kuat. Kemudian, melemah
sampai akhirnya tidak mampu lagi untuk mempertahankan eksistensinya sebagai
negara. Setelah itu, lenyap dari percaturan dunia. Dengan demikian, teori
organis berpandangan bahwa suatu negara pada saat tertentu akan lenyap seperti
suatu organisme hidup.
Teori ini
berkembang pada abad XIX (19) yang memandang negara sebagai organisme. Teori
ini berkembang seiring perkembangan ilmu pengetahuan terutama biologi, dengan
ditemukannya sistem sel pada binatang dan tumbuhan dan teori evolusi dari
Darwin.
Pengant
teori ini memperkuat argumentasinya dengan mengambil beberapa contoh, yaitu :
Mesir, Babilonia, Persia, Phunisia, Romawi, dan lain-lain yang semuanya
menjalani dari Negara kecil, hingga besar dan kuat dan akhirnya menjadi kecil
kembali, lemah dan akhirnya lenyap.
Namun tidak
pula semua organisme mati karena tua, maka negara pun juga demikian, ada yang
hancur karena peperangan walaupun belum tua. Bluntschi memandang negara terjadi
tidak langsung karena karya manusia. Negara adalah zat yang hidup yang tumbuh
baik di dalam maupun di luar dan berkembang seperti organisme biologis. Negara
adalah suatu unit besar yang akan menua dan mati.
2.
Teori Anarkis
Menurut
teori ini, negara merupakan suatu bentuk susunan tata paksa yang sesuai jika
diterapkan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang masih primitif. Teori ini
tidak cocok bagi masyarakat modern yang beradab dan bertatakrama. Para penganut
teori ini berkeyakinan bahwa pada suatu saat negara pasti akan lenyap dan
muncul lah masyarakat yang penuh kebebasan dan kemerdekaan, tanpa paksaan,
tanpa pemerintahan, serta tanpa negara. Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu
suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan
kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuh suburkan penindasan terhadap
kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus
dihilangkan atau dihancurkan. Penganut teori ini antara la\in William Godwin,
Joseph Proudhon, Kropotkin, dan Michael Bakounin.
Penganut
teori ini dapat di bedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan pertama yang
berpandangan bahwa untuk menghapuskan atau melenyapkan “tata paksa” harus
dilakukan dengan cara menghancurkan organisasi tersebut bersama perlengkapan
dan pendukungnya, maksudnya untuk melenyapkan negara harus dengan jalan
terorisme (Joseph Proudhon, Kropotkin, dan Michael Bakounin). Menurut mereka
untuk menjamin kebebasan manusia tidak perlu ada negara, karena negara dianggap
sebagai “alat pemaksa” yang dapat mengekang kebebasan, karenanya negara dengan
pemerintahannya harus dihapuskan.
Adapun
golongan kedua berpandangan bahwa masyarakat yang penuh kebebasan tanpa
pemerintahan akan dapat diwujudkan melalui evolusi dan pendidikan, tanpa harus
melalui kekerasan dan kekejaman. Leo Tolstoy, salah satu seorang penganut
golongan kedua, berpendapat bahwa kekerasan dari mana pun datangnya akan
mengundang dendam dan pembalasan dengan kekerasan. Kekerasan dapat dihilangkan
dengan kasih sayang dan pendidikan.
Terorisme
dan kekerasan adalah tindakan berlebihan dan tindakan melampaui batas. Teori
ini mencapai puncaknya pada zaman Tsar Alexander II di Rusia.
3.
Teori Marxisme
Marxisme
adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari Karl Marx. Marx
menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem
sosial, dan sistem politik. Penganut teori ini disebut Marxis. Teori ini
merupakan dasar teori komunisme modern. Teori ini tertuang dalam buku
Manisfesto komunis yang dibuat oelh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels.
Merxisme merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap
bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proleter. Kondisi
kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerja berjam-jam dengan upah
minimum, sementara hasil keringat mereka dinikmati oleh kaum kapitalis.
Banyak kaum
proletar yang harus hidup di daerah pinggiran dan kumuh. Marx berpendapat bahwa
masalah ini timbul karena adanya “ kepentingan pribadi” dan penguasaan kekayaan
yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar, Marx
berpendapat bahwa paham kapitalisme diganti dengan paham komunisme. Bila
kondisi ini terus dibiarkan, menurut Marx kaum proletar akan memberontak dan
menuntut keadilan. Itulah dasar dari Marxisme. Para penganutnya adalah
orang-orang komunis, dan pelopornya adalah Karl Marx. Menurut Marx ini negara
dipandang sebagai “alat pemaksa” dari kelas yang kuat terhadap kelas yang
lemah. Lahirnya negara adalah perjuangan kelas. Kelas yang menang artinya kelas
yang kuat, membutuhkan susunan tata paksa Negara sebagai alat untuk memaksakan
kehendaknya kepada kelas yang kalah (kelas lemah). Karena itu jika dalam
pertentangan kelas yang menang akan berusaha melenyapkan kelas yang kalah.
Akan tetapi,
suatu saat jika masyarakat yang adil dan makmur sudah terwujud, disana tidak
ada lagi perbedaan kelas, karena tidak ada lagi perjuangan kelas, disitulah
negara akan lenyap. Penganut teori ini adalah Karl Marx, Reidrich, Engles, dan
Lenin.
Komentar
Posting Komentar