Pengakuan de facto dan pengakuan de jure
Pengakuan de
Facto
Pengakuan de
facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara. pengakuan itu diberikan
berdasarkan realita bahwa suatu masyarakat politik itu telah memenuhi syarat
utama sebagai sebuah negara seperti mempunyai pemimpin, warganegara, dan
wilayah. Pengakuan de facto demikian biasanya diberikan untuk menghadapi
kenyataan-kenyataan yang tidak dapat dielakkan dalam hubungan internasional. Pengakuan
de facto sifatnya adalah sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil
menunggu perkembangan lebih lanjut dari negara yang baru lahir itu. Apabila
ternyata bahwa praktik negara itu dapat berlangsung lama, juga berlaku atas
dasar-dasar yang dapat diterima menurut hukum dan kebiasaan internasional,
kemudian pemerintahan menegakkan kekuasaan, dan memenuhi kewajibannya sebagai
anggota keluarga bangsa sedunia, baru disusul pengakuan de jure.
Adapun pengakuan
de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua yaitu pengakuan de facto
yang bersifat tetap dan bersifat sementara.
a. Pengakuan de facto yang bersifat
tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan
hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Adapun untuk tingkat
duta belum dapat dilaksanakan.
b. Pengakuan de facto bersifat
sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat
jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus.
Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik
kembali pengakuannya
Contohnya:
Pemerintah
Inggris mula-mula tidak mengakui pemerintah Republik Indonesia. Namun, Inggris
menghadapi kenyataan bahwa pada akhir Perang Dunia II Inggris harus melucuti
dan mengembalikan tentara jepang yang masih ada di Indonesia. Syarat mutlak
yang merupakan conditio sine qua non bagi tentara Inggris untuk dapat melakukan
tindakan tersebut adalah melalui kerja sama dengan Pemerintah Republik
Indonesia. Dengan demikian, maka secara terpaksa Inggris mengakui pemerintah
Republik Indonesia secara de facto.
Pengakuan de
Jure
pengakuan de
jure adalah pengakuan akan sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis
menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure, suatu negara mendapatkan
hak-haknya di samping kewajibanya sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa
sedunia sebagai negara yang berdaulat penuh, di antara negara-negara lain.
Dengan diberikannya pengakuan de jure, maka lazimnya pengakuan itu dianggap berlaku
tidak sejak pengakuan de jure itu diberikan, melainkan pengakuan tersebut
berlaku sejak berdirinya kekuasaan atas negara itu secara de facto.
Adapun menurut
sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Pengakuan de jure bersifat tetap.
Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah
melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan
pemerintahan yang stabil.
b. Pengakuan de jure bersifat penuh.
Artinya, terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi
hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
Dalam praktek ketatanegaraan antara
pengakuan de facto dan de jure harus bersamaan.
Secara Defacto Indonesia diakui mempunyai batas-batas wilayah yang terbentang dari sabang sampai merauke. Negara butuh di akui kedaulatannya bila menggunakan batas-batas wilayah sebagai tempat eksistensinya. Secara De Jure berarti negara itu diakui secara hukum internasional kalau bentuk negaranya ada dan mempunyai pemerintahan yang bisa menjalan roda pemerintahan. Ada wilayah yang secara defacto dikuasai oleh suatu kelompok tapi secara de Jure tidak. biasanya itu bila ada pemberontak menguasai wilayah tersebut tapi tidak dapat pengakuan dari dunia internasional. Dengan pengakuan secara defacto dan de jure maka Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) adalah negara yang sah yang diakui oleh dunia Internasioanal yang mempunyai kedaulatan untuk mengatur dirinya sendiri.
Secara Defacto Indonesia diakui mempunyai batas-batas wilayah yang terbentang dari sabang sampai merauke. Negara butuh di akui kedaulatannya bila menggunakan batas-batas wilayah sebagai tempat eksistensinya. Secara De Jure berarti negara itu diakui secara hukum internasional kalau bentuk negaranya ada dan mempunyai pemerintahan yang bisa menjalan roda pemerintahan. Ada wilayah yang secara defacto dikuasai oleh suatu kelompok tapi secara de Jure tidak. biasanya itu bila ada pemberontak menguasai wilayah tersebut tapi tidak dapat pengakuan dari dunia internasional. Dengan pengakuan secara defacto dan de jure maka Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) adalah negara yang sah yang diakui oleh dunia Internasioanal yang mempunyai kedaulatan untuk mengatur dirinya sendiri.
seberapa pentingkah pengakuan dimasukkan
dalam unsur negara ?
Pengakuan negara yang satu terhadap
negara yang lain adalah untuk memungkinkan hubungan antara negara-negara itu (
hubungan diplomatik, hubungan perdagangan, hubungan kebudayaan, dan lain-lain).
Menurut saya pengakuan ini bukanlah faktor yang menentukan mengenai ada tidaknya negara, pengakuan ini
hanyalah menerangkan, bahwa negara yang telah ada itu diakui oleh negara yang
mengakui itu. Pengakuan bukanlah turut mendirikan negara itu, tetapi hanyalah
menerangkan saja. Pengakuan itu tidaklah bersifat konstitutif, melainkan
bersifat deklaratif. Jika suatu
masyarakat politik telah memiliki ketiga unsur pokok tentang negara ( penghuni,
wilayah, pemerintah yang berdaulat ),
maka dengan sendirinya ia telah merupakan negara. Pengakuan hanyalah
bersifat pencatatan pada pihak negara-negara lain, bahwa negara baru itu telah
mengambil tempat di samping negara-negara lain yang sudah ada. Contohnya: Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada
tahun 1945 yang saat itu belum ada negara yang mengakui keberadaannya.
Pengakuan dari Belanda baru diumumkan pada tahun 1949. Dengan demikian
pengakuan dari negara lain cukup dimasukkan dalam unsur deklaratif karna pengakuan tidak mutlak dalam
pembentukan sebuah negara, sebab itu pengakuan dari negara lain hanya pendukung
dalam hubungan internasional dalam kedudukan negara tersebut terhadap
negara-negara lain.
Akibat-akibat
hukum dari pengakuan negara lain atas terbentuknya negara baru, adalah sebagai
berikut..
- Negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa
- Negara baru dapat berhubungan internasional atau bekerja sama dengan negara lain
- Negara baru dapat dikatakan sebagai internasional person (pribadi internasional ) atau subyek hukum internasional
Fungsi
pengakuan negara lain adalah sebagai berikut..
- Untuk tidak adanya pengasingan kumpulan manusia dalam hubungan internasional
- Untuk menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang dapat merugikan kepentingan individu dan bangsa
Komentar
Posting Komentar