Langsung ke konten utama

Pentingnya Pengakuan Dari Negara Lain


 Pengakuan de facto dan pengakuan de jure

Pengakuan de Facto

Pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara. pengakuan itu diberikan berdasarkan realita bahwa suatu masyarakat politik itu telah memenuhi syarat utama sebagai sebuah negara seperti mempunyai pemimpin, warganegara, dan wilayah. Pengakuan de facto demikian biasanya diberikan untuk menghadapi kenyataan-kenyataan yang tidak dapat dielakkan dalam hubungan internasional. Pengakuan de facto sifatnya adalah sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari negara yang baru lahir itu. Apabila ternyata bahwa praktik negara itu dapat berlangsung lama, juga berlaku atas dasar-dasar yang dapat diterima menurut hukum dan kebiasaan internasional, kemudian pemerintahan menegakkan kekuasaan, dan memenuhi kewajibannya sebagai anggota keluarga bangsa sedunia, baru disusul pengakuan de jure.

Adapun pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua yaitu pengakuan de facto yang bersifat tetap dan bersifat sementara.
a.   Pengakuan de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Adapun untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
b.   Pengakuan de facto bersifat sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya
                         
Contohnya:
Pemerintah Inggris mula-mula tidak mengakui pemerintah Republik Indonesia. Namun, Inggris menghadapi kenyataan bahwa pada akhir Perang Dunia II Inggris harus melucuti dan mengembalikan tentara jepang yang masih ada di Indonesia. Syarat mutlak yang merupakan conditio sine qua non bagi tentara Inggris untuk dapat melakukan tindakan tersebut adalah melalui kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian, maka secara terpaksa Inggris mengakui pemerintah Republik Indonesia secara de facto.

Pengakuan de Jure

pengakuan de jure adalah pengakuan akan sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure, suatu negara mendapatkan hak-haknya di samping kewajibanya sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa sedunia sebagai negara yang berdaulat penuh, di antara negara-negara lain. Dengan diberikannya pengakuan de jure, maka lazimnya pengakuan itu dianggap berlaku tidak sejak pengakuan de jure itu diberikan, melainkan pengakuan tersebut berlaku sejak berdirinya kekuasaan atas negara itu secara de facto.   
Adapun menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
a.   Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
b.   Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya, terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.

Dalam praktek ketatanegaraan antara pengakuan de facto dan de jure harus bersamaan.
Secara Defacto Indonesia diakui mempunyai batas-batas wilayah yang terbentang dari sabang sampai merauke. Negara butuh di akui kedaulatannya bila menggunakan batas-batas wilayah sebagai tempat eksistensinya. Secara De Jure berarti negara itu diakui secara hukum internasional kalau bentuk negaranya ada dan mempunyai pemerintahan yang bisa menjalan roda pemerintahan. Ada wilayah yang secara defacto dikuasai oleh suatu kelompok tapi secara de Jure tidak. biasanya itu bila ada  pemberontak menguasai wilayah tersebut tapi tidak dapat pengakuan dari dunia internasional. Dengan pengakuan secara defacto dan de jure maka Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) adalah negara yang sah yang diakui oleh dunia Internasioanal yang mempunyai kedaulatan untuk mengatur dirinya sendiri.

seberapa pentingkah pengakuan dimasukkan dalam unsur negara ?
Pengakuan negara yang satu terhadap negara yang lain adalah untuk memungkinkan hubungan antara negara-negara itu ( hubungan diplomatik, hubungan perdagangan, hubungan kebudayaan, dan lain-lain). Menurut saya pengakuan ini bukanlah faktor yang menentukan  mengenai ada tidaknya negara, pengakuan ini hanyalah menerangkan, bahwa negara yang telah ada itu diakui oleh negara yang mengakui itu. Pengakuan bukanlah turut mendirikan negara itu, tetapi hanyalah menerangkan saja. Pengakuan itu tidaklah bersifat konstitutif, melainkan bersifat deklaratif.  Jika suatu masyarakat politik telah memiliki ketiga unsur pokok tentang negara ( penghuni, wilayah, pemerintah yang berdaulat ),  maka dengan sendirinya ia telah merupakan negara. Pengakuan hanyalah bersifat pencatatan pada pihak negara-negara lain, bahwa negara baru itu telah mengambil tempat di samping negara-negara lain yang sudah ada. Contohnya:  Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1945 yang saat itu belum ada negara yang mengakui keberadaannya. Pengakuan dari Belanda baru diumumkan pada tahun 1949. Dengan demikian pengakuan dari negara lain cukup dimasukkan dalam unsur deklaratif  karna pengakuan tidak mutlak dalam pembentukan sebuah negara, sebab itu pengakuan dari negara lain hanya pendukung dalam hubungan internasional dalam kedudukan negara tersebut terhadap negara-negara lain.                      

 Akibat-akibat hukum dari pengakuan negara lain atas terbentuknya negara baru, adalah sebagai berikut..
  • Negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa
  • Negara baru dapat berhubungan internasional atau bekerja sama dengan negara lain
  • Negara baru dapat dikatakan sebagai internasional person (pribadi internasional ) atau subyek hukum internasional 
Fungsi pengakuan negara lain adalah sebagai berikut.. 
  • Untuk tidak adanya pengasingan kumpulan manusia dalam hubungan internasional 
  • Untuk menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang dapat merugikan kepentingan individu dan bangsa 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kasus Trail Smelter

Analisis kasus Trail Smelter Trail Smelter Case 1941 ( Kasus Trail Smelter 1941 ), berawal dari permasalahan pencemaran udara yang diakibatkan oleh sebuah perusahaan pupuk milik warga negara Kanada yang dioperasikan di dalam wilayah Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10 mil menjelang perbatasan Kanada-AS. Mulai tahun 1920 produksi emisi perusahaan tersebut terus meningkat. Emisi tersebut mengandung sulfur dioksida , menyebarkan bau logam dan seng yang sangat menyengat. Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut mencapai lebih dari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena terbawa angin, bergerak ke arah wilayah AS melalui lembah sungai Columbia dan menimbulkan berbagai akibat merugikan terhadap tanah, air, dan udara, kesehatan serta berbagai kepentingan penduduk Washington lainnya. Amerika Serikat kemudian melakukan klaim terhadap Kanada dan meminta Kanada bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita Amerika Serikat (AS). Setelah melakukan negosiasi, kedua negara...

Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Sui Generis

              Ilmu hukum adalah “SUI GENERIS” yang berarti ilmu hukum merupakan ilmu yang jenis sendiri. Ilmu hukum memiliki cara kerja yang khas dan sistem ilmiah yang berbeda karena memiliki obyek kajian yang berbeda. Ciri ilmu hukum sebagai sui generis : karakter normatif i lmu hukum, Terminologi ilmu hukum, Jenis ilmu hukum, Lapisan ilmu hukum. Dari sudut kualitas sulit dikelompokkan dalam Ilmu Pengetahuan Alam atau dalam Ilmu Pengetahuan Sosial.   Ilmu Hukum memiliki Tatanan/lapisan Ilmu sendiri, menurut T Gijssels, terdiri dari Filsafat Hukum, Teori Hukum dan Dogmatik Ilmu Hukum. Secara singkat perngertian ketiganya adalah dogmatik hukum Studi secara ilmiah tentang hukum pada tataran ilmu-ilmu positif. Teori hukum Studi yang obyek telaahnya adalah tatanan hukum sebagai suatu sistem. Dan, filsafat hukum Studi yang objek telaahnya adalah hukum sebagai demikian ( law as such ). (B. Arief Sidharta, Meuwisse...

ANALISIS KASUS PENAHANAN PERWAKILAN DIPLOMATIK INDIA DI AMERIKA SERIKAT “DEVYANI KHOBRAGADE”

Gambaran Kasus Dr. Devyani Khobragade adalah perempuan kelahiran kota Tarapur wilayah bagian Maharashtra, berkebangsaan India. Khobragade masuk ke dinas Kementerian Luar Negeri India pada tahun 1999. Kemudian pada September 2012 dia menjabat sebagai Deputi Konsulat Jenderal India   di New York, Amerika Serikat. Saat dia menjabat di AS, dia mendapatkan perhatian dunia internasional karena kasus pemalsuan informasi pengajuan izin tinggal (visa) atau dikenal dengan visa fraud   di AS milik pembantunya yaitu Sangeeta Richard yang diajukan pada bulan November 2012. Karena itu pada tanggal 11 Desember 2013, Khobragade ditangkap dan diperiksa oleh otoritas keamanan AS atas laporan dari Sangeeta Richard melalui komunitas India di New York dengan tuduhan Khobragade mempekerjakan tenaga kerja (Sangeeta Richard) di bawah upah minimal yang ditetapkan hukum AS . Kasus ini berawal pada 15 Oktober 2012, Khobragade mengajukan aplikasi permohonan visa online ke website U.S. Department ...