Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

Peran Balai Pemasyarakatan dalam Penanganan Anak yang berkonflik dengan hukum

Pembimbing kemasyarakatan menurut pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses pengadilan pidana. Defenisi tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Bab I bagian C (pengertian) angka 17. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing kemasyarakatan disebutkan bahwa pembimbing kemasyarakatan adalah petugas kemasyarakatan pada balai pemasyarakatan atau dapat diartikan sebagai pegawai atau petugas pemasyarakatan pada balai pemasyarakatan yang ditunjuk dan/atau diangkat menjadi pembimbing kemasyarakatan serta dapat diberhenti...

Inovasi Pendidikan Di Era Globalisasi

Globalisasi adalah suatu hubungan sosial yang mendunia yang kemudian terhubung satu sama lain sehingga antara kejadian dari tempat yang berbeda bisa berdampak juga bagi tempat yang lain. Adanya Globalisasi ini tentunya juga didukung dengan adanya teknologi yang semakin lama semakin berkembang dan memudahkan kehidupan manusia. Di era Globalisasi saat ini semua yang kita lakukan menjadi lebih mudah. Pemanfaatan teknologi menuntut kemampuan dan keahlian tenaga yang mengoperasikannya. Tanpa kemampuan dan keahlian tertentu tenaga pelaksana, teknologi maju dan peralatan produksi yang mahal tersebut tidak membawa manfaat bahkan dapat menjadi boomerang dan menimbulkan kecelakaan kerja. Sebab itu pemanfaatan teknologi maju harus didukung oleh sumber daya manusia yang bekualitas tinggi. Kemajuan teknologi informasi dan era globalisasi tersebut mendorong setiap insan yang bergelut dalam dunia pendidikan untuk selalu mensejajarkan diri dengan perkembangan dunia pada umumnya. Dalam hal ini ada kes...

Sistem Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana

Pertanggungjawaban pidana adalah dipersalahkannya seseorang atas perbuatannya yang dapat dicela dan dikenakannya penderitaan yang sengaja dibebankan oleh negara kepada seseorang itu yang terbukti melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela. Sehingga dijatuhkannya pidana kepada seseorang tersebut yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana merupakan wujud dari tanggungjawab pidana yang harus ia terima. Pertanggungjawaban pidana tidak bisa dipisahkan dari tindak pidana, demikian juga sebaliknya, suatu tindak pidana tidak bisa berdiri sendiri tanpa pertanggungjawaban pidana. Artinya, bahwa pertanggungjawaban pidana akan diberlakukan apabila atas orang yang akan dimintakan pertanggungjawaban pidana tersebut telah ada tindak pidana yang dilakukan. Demikian juga dengan tindak pidana, bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana dan telah memenuhi rumusan suatu ketentuan pidana, tidak dengan sendirinya langsung dapat dipidana, karena untuk dapat dipidananya seseorang harus ada pertangg...