Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Analisis Kasus Trail Smelter

Analisis kasus Trail Smelter Trail Smelter Case 1941 ( Kasus Trail Smelter 1941 ), berawal dari permasalahan pencemaran udara yang diakibatkan oleh sebuah perusahaan pupuk milik warga negara Kanada yang dioperasikan di dalam wilayah Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10 mil menjelang perbatasan Kanada-AS. Mulai tahun 1920 produksi emisi perusahaan tersebut terus meningkat. Emisi tersebut mengandung sulfur dioksida , menyebarkan bau logam dan seng yang sangat menyengat. Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut mencapai lebih dari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena terbawa angin, bergerak ke arah wilayah AS melalui lembah sungai Columbia dan menimbulkan berbagai akibat merugikan terhadap tanah, air, dan udara, kesehatan serta berbagai kepentingan penduduk Washington lainnya. Amerika Serikat kemudian melakukan klaim terhadap Kanada dan meminta Kanada bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita Amerika Serikat (AS). Setelah melakukan negosiasi, kedua negara...

Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Sui Generis

              Ilmu hukum adalah “SUI GENERIS” yang berarti ilmu hukum merupakan ilmu yang jenis sendiri. Ilmu hukum memiliki cara kerja yang khas dan sistem ilmiah yang berbeda karena memiliki obyek kajian yang berbeda. Ciri ilmu hukum sebagai sui generis : karakter normatif i lmu hukum, Terminologi ilmu hukum, Jenis ilmu hukum, Lapisan ilmu hukum. Dari sudut kualitas sulit dikelompokkan dalam Ilmu Pengetahuan Alam atau dalam Ilmu Pengetahuan Sosial.   Ilmu Hukum memiliki Tatanan/lapisan Ilmu sendiri, menurut T Gijssels, terdiri dari Filsafat Hukum, Teori Hukum dan Dogmatik Ilmu Hukum. Secara singkat perngertian ketiganya adalah dogmatik hukum Studi secara ilmiah tentang hukum pada tataran ilmu-ilmu positif. Teori hukum Studi yang obyek telaahnya adalah tatanan hukum sebagai suatu sistem. Dan, filsafat hukum Studi yang objek telaahnya adalah hukum sebagai demikian ( law as such ). (B. Arief Sidharta, Meuwisse...

Teori Berakhirnya Negara

     Teori Berakhirnya Negara 1.     Teori organis Tokoh-tokoh teori organis, diantaranya adalah Herbert Spencer, F. J. Schmitthenner , Gonstantin Frantz, dan Bluntsehi. Para penganut teori ini berpandangan bahwa negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, seperti manusia, hewan, dan tumbuhan. Individu yang merupakan komponen-komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel dari makhluk hidup. Sebagai suatu organisme, negara tidak akan lepas dari kenyataan dan perkembangannya dari mulai berdiri, berkembang, besar, kokoh, dan kuat. Kemudian, melemah sampai akhirnya tidak mampu lagi untuk mempertahankan eksistensinya sebagai negara. Setelah itu, lenyap dari percaturan dunia. Dengan demikian, teori organis berpandangan bahwa suatu negara pada saat tertentu akan lenyap seperti suatu organisme hidup. Teori ini berkembang pada abad XIX (19) yang memandang negara sebagai organisme. Teori ini berkembang seiring perkembangan ilmu penget...

Pentingnya Pengakuan Dari Negara Lain

 Pengakuan de facto dan pengakuan de jure Pengakuan de Facto Pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara. pengakuan itu diberikan berdasarkan realita bahwa suatu masyarakat politik itu telah memenuhi syarat utama sebagai sebuah negara seperti mempunyai pemimpin, warganegara, dan wilayah. Pengakuan de facto demikian biasanya diberikan untuk menghadapi kenyataan-kenyataan yang tidak dapat dielakkan dalam hubungan internasiona l . Pengakuan de facto sifatnya adalah sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari negara yang baru lahir itu. Apabila ternyata bahwa praktik negara itu dapat berlangsung lama, juga berlaku atas dasar-dasar yang dapat diterima menurut hukum dan kebiasaan internasional, kemudian pemerintahan menegakkan kekuasaan, dan memenuhi kewajibannya sebagai anggota keluarga bangsa sedunia, baru disusul pengakuan de jure. Adapun pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua yaitu penga...