LEMBAGA
PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA
1.komnas Ham
Komnas ham
adalah lembaga mandiri yang tidak berpihak,visioner,serta memiliki misi
membantu menyelesaikan kasus-kasus pelangaran ham di masyarakat indonesia serta
melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan tentang ham.komnas ham dibentuk
atas keputusan presiden atau kepres no.50 tahun 1993,dan disempurnakan dengan
uu no.39 tahun 1999.anggota komnas ham berjumlah 35 orang,anggota tersebut
dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dan kemudian disahkan oleh presiden.masa
jabatan anggota komnas ham selama lima tahun.komnas ham memiliki fungsi
diantaranya adalah fungsi pengkajian,fungsi penelitian,fungsi mediasi,fungsi
pemantauan,dan fungsi penyuluhan.pasal 75 UU NO.39 tahun 1999 menyebutkan
tujuan pembentukan komnas ham sebagai berikut;
Ø Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksnaan ham sesuai dengan pancasila,UUD
1945,piagam PBB,serta deklarasi universal ham.
Ø Meningkatkan
perlindungan dan penegakan ham guna berkembangnya pribadi manusia indonesia
seutuhnya,dan kemampuannya berpatisipasi dalam berbagai kehidupan
2.komisi perlindungan anak indonesia
(KPAI)
KPAI
di bentuk berdasarkan UU NO.23 tentang perlindungan anak.anggota KPAI pusat
terdiri dari 9 orang,yaitu 1 orang ketua,2 orang wakil ketua.1 orang
sekertaris,dan 5 orang anggota.TUGAS KPAI adalah sebagai berikut;
Ø Melakukan
sosialisasa seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan anak,mengumpulkan data dan informasi,menerima pengaduan
masyarakat,melakukan penelaahan,pemantauan evaluasi,dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak
Ø Memberikan
laporan,saran,masukan,dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka
perlindungan anak
3.komnas anti kekerasan terhadap
perempuan
Komnas
antikekerasan terhadap perempuan dibentuk berdasarkan kepres NO.I81 tahun 1998
Tujuannya antara lain;
Ø Menyebarluaskan
pemahaman atas segalah bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung di
indonesia
Ø Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi penghapusan segalah bentuk kekerasan terhadap
perempuan di indonesia
Ø Meningkatkan
upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
dan perlindungan terhadap perempuan
Ø Melaksnakan
pencegahan perempuan kerjasama regional dan internasional
4.pengadilan HAM
Pengadilan
ham merupakan pengadilan khusus dilingkungan pengadilan umum di kabupaten atau
kota yang secara khusus menangani kasus pelangaran ham berat seperti
genosida,kejahatan kemanusiaan,pengadilan ham mengadili pelangaran ham berat
setelah disahkannya UU NO.26 tahun 2000 sedangkan pengadilan ham ad hoc
mengadila pelangaran ham berat sebelum disahkannya UU NO.26 tahun 2000
5.komisi kebenaran dan rekonsiliasi
komisi
kebenaran dan rekonsiliasi dibentuk berdasar UU NO.27 tahun 2004 dengan tujuan
sebagai berikut;
Ø Memberikan
alternatif penyelesaian pelanggaran ham berat di luar pengadilan (non litigasi)
ketika pengadilan ham mengalami kebuntuan
Ø Sarana
mediasi pelaku dan korban pelangaran ham berat di luar jalur sidang
6.kemenkumham
Kemenkumham
adalah kementrian dalam pemerintah indonesia yang membidangi urusan hukum dan
hak asasi manusia
Fungsi kemenkumham;
Ø Melaksnakan
urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia
Ø Pembinaan
dan kordinasi pelaksnaan tugas serta pelayanan administrasi kementrian
Ø Pelaksnaan
penelitian dan pengembangan terapan,pendidikan dan pelatihan tertentu serta
penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendukung
kebijakan di bidang hukum dan ham
Ø Pelaksnaan
pengawasan fungsional
LEMBAGA
PENEGAKAN HAM OLEH MASYARAKAT (LSM)
1.yayasan lembaga bantuan hukum indonesia (YLBHI)
YLBHI
didirikan pada tanggal 26 oktober 1970 dengan tujuan;
Ø Memberikan
bantuan hukum kepada masyarakat luas yang tidak mampu tanpa membedakan
agama,keturunan,suku,politik,jenis kelamin,maupun latar belakang sosial dan
budaya
Ø Menumbuhkan,mengembangkan
dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap nilai-nilai negara hukum dan
martabat serta hak-hak asasi manusia pada umumnya dan meninggikan kesadaran
hukum dalam masyarakat pada khususnya,baik kepada pejabat maupun warganegare
biasa,agar supaya mereka sadar akan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai
subyek hukum
Ø Berperan
serta aktif dalam penegakan hukum,proses pembentukan hukum dan pembaruan hukum
sesuai dengan undang-undang dasar 1945 dan deklarasi umum hak-hak asasi manusia
Ø Membina
dan memperbarui hukum serta mengawasi pelaksnaanya
2.komisi untuk orang hilang dan korban
kekerasan
KONTRAS
dibentuk dengan tujuan;
Ø Mencegah
tindak kekerasan dan pelangaran hak asasi manusia caranya;memberikan inspirasi setiap
manusia untuk saling mencintai
Ø Memperkuat
jembatan toleransi agar sikap anti kekerasan dan perdamaian tercipta di dalam
masyarakat
Ø Memberikan/mencarikan
solusi kepada orang hilang dan korban kekerasan
3.lembaga study dan advokat masyarakat
ELSAM di
bentuk dengan tujuan;
Ø Mendorong
dan menstimulasi berdirinya sebuah tatanan sosial dalam masyarakat yang
menghargai nilai-nilai hak asasi manusia,demokrasi,keadilan sosial,dan ekonomi,serta
berperspektif gender di seluruh indonesia baik dalam rumusan hukum maupun dalam
pelaksnaanya
Ø Mengenmbangkan
gagasan dan konsepsi atau alternatif kebijakan atas hukum yang tanggap terhadap
kebutuhan masyarakat dan melindungi hak asasi manusia
Ø Melakukan
advokasi dalam berbagai bentuk bagi pemenuhan hak-hak kebebasan dan kebutuhan
masyarakat yang berkeadilan
Ø Melakukan
studi kebijakan tentang hukum yang berdampak pada hak asasi manusia(pendidikan
dan pelatihan ham)
Ø Penerbitan
dan penyebaran informasi hak asasi manusia
4. perhimpunan bantuan hukum dan hak
asasi manusia
PBHI di bentuk dengan tujuan;
Ø Mempromosikan
nilai-nilai universal hak-hak manusia
Ø Membelah
para korban pelangaran dan memperlakukannya setara dalam hukum
Menyelesaikan dan mencegah
terjadinya pelangaran ham dengan memberikan bantuan hukum.
Komentar
Posting Komentar