Langsung ke konten utama

Perlindungan HAM



LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA

1.komnas Ham
   Komnas ham adalah lembaga mandiri yang tidak berpihak,visioner,serta memiliki misi membantu menyelesaikan kasus-kasus pelangaran ham di masyarakat indonesia serta melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan tentang ham.komnas ham dibentuk atas keputusan presiden atau kepres no.50 tahun 1993,dan disempurnakan dengan uu no.39 tahun 1999.anggota komnas ham berjumlah 35 orang,anggota tersebut dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dan kemudian disahkan oleh presiden.masa jabatan anggota komnas ham selama lima tahun.komnas ham memiliki fungsi diantaranya adalah fungsi pengkajian,fungsi penelitian,fungsi mediasi,fungsi pemantauan,dan fungsi penyuluhan.pasal 75 UU NO.39 tahun 1999 menyebutkan tujuan pembentukan komnas ham sebagai berikut;
Ø Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksnaan ham sesuai dengan pancasila,UUD 1945,piagam PBB,serta deklarasi universal ham.
Ø Meningkatkan perlindungan dan penegakan ham guna berkembangnya pribadi manusia indonesia seutuhnya,dan kemampuannya berpatisipasi dalam berbagai kehidupan
2.komisi perlindungan anak indonesia (KPAI)
       KPAI di bentuk berdasarkan UU NO.23 tentang perlindungan anak.anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang,yaitu 1 orang ketua,2 orang wakil ketua.1 orang sekertaris,dan 5 orang anggota.TUGAS KPAI adalah sebagai berikut;
Ø Melakukan sosialisasa seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak,mengumpulkan data dan informasi,menerima pengaduan masyarakat,melakukan penelaahan,pemantauan evaluasi,dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
Ø Memberikan laporan,saran,masukan,dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak
3.komnas anti kekerasan terhadap perempuan
      Komnas antikekerasan terhadap perempuan dibentuk berdasarkan kepres NO.I81 tahun 1998
Tujuannya antara lain;
Ø Menyebarluaskan pemahaman atas segalah bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung di indonesia
Ø Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segalah bentuk kekerasan terhadap perempuan di indonesia
Ø Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan terhadap perempuan
Ø Melaksnakan pencegahan perempuan kerjasama regional dan internasional
4.pengadilan HAM
     Pengadilan ham merupakan pengadilan khusus dilingkungan pengadilan umum di kabupaten atau kota yang secara khusus menangani kasus pelangaran ham berat seperti genosida,kejahatan kemanusiaan,pengadilan ham mengadili pelangaran ham berat setelah disahkannya UU NO.26 tahun 2000 sedangkan pengadilan ham ad hoc mengadila pelangaran ham berat sebelum disahkannya UU NO.26 tahun 2000
5.komisi kebenaran dan rekonsiliasi
    komisi kebenaran dan rekonsiliasi dibentuk berdasar UU NO.27 tahun 2004 dengan tujuan sebagai berikut;
Ø Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran ham berat di luar pengadilan (non litigasi) ketika pengadilan ham mengalami kebuntuan
Ø Sarana mediasi pelaku dan korban pelangaran ham berat di luar jalur sidang
6.kemenkumham
   Kemenkumham adalah kementrian dalam pemerintah indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia
Fungsi kemenkumham;
Ø Melaksnakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia
Ø Pembinaan dan kordinasi pelaksnaan tugas serta pelayanan administrasi kementrian
Ø Pelaksnaan penelitian dan pengembangan terapan,pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan ham
Ø Pelaksnaan pengawasan fungsional
   
LEMBAGA PENEGAKAN HAM OLEH MASYARAKAT (LSM)
1.yayasan lembaga bantuan hukum indonesia (YLBHI)
    YLBHI didirikan pada tanggal 26 oktober 1970 dengan tujuan;
Ø Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas yang tidak mampu tanpa membedakan agama,keturunan,suku,politik,jenis kelamin,maupun latar belakang sosial dan budaya
Ø Menumbuhkan,mengembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap nilai-nilai negara hukum dan martabat serta hak-hak asasi manusia pada umumnya dan meninggikan kesadaran hukum dalam masyarakat pada khususnya,baik kepada pejabat maupun warganegare biasa,agar supaya mereka sadar akan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai subyek hukum
Ø Berperan serta aktif dalam penegakan hukum,proses pembentukan hukum dan pembaruan hukum sesuai dengan undang-undang dasar 1945 dan deklarasi umum hak-hak asasi manusia
Ø Membina dan memperbarui hukum serta mengawasi pelaksnaanya
2.komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan
        KONTRAS dibentuk dengan tujuan;
Ø Mencegah tindak kekerasan dan pelangaran hak asasi manusia                                  caranya;memberikan inspirasi setiap manusia untuk saling mencintai        
Ø Memperkuat jembatan toleransi agar sikap anti kekerasan dan perdamaian tercipta di dalam masyarakat
Ø Memberikan/mencarikan solusi kepada orang hilang dan korban kekerasan
3.lembaga study dan advokat masyarakat
       ELSAM di bentuk dengan tujuan;
Ø Mendorong dan menstimulasi berdirinya sebuah tatanan sosial dalam masyarakat yang menghargai nilai-nilai hak asasi manusia,demokrasi,keadilan sosial,dan ekonomi,serta berperspektif gender di seluruh indonesia baik dalam rumusan hukum maupun dalam pelaksnaanya
Ø Mengenmbangkan gagasan dan konsepsi atau alternatif kebijakan atas hukum yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat dan melindungi hak asasi manusia
Ø Melakukan advokasi dalam berbagai bentuk bagi pemenuhan hak-hak kebebasan dan kebutuhan masyarakat yang berkeadilan
Ø Melakukan studi kebijakan tentang hukum yang berdampak pada hak asasi manusia(pendidikan dan pelatihan ham)
Ø Penerbitan dan penyebaran informasi hak asasi manusia
4. perhimpunan bantuan hukum dan hak asasi manusia
PBHI di bentuk dengan tujuan;
Ø Mempromosikan nilai-nilai universal hak-hak manusia
Ø Membelah para korban pelangaran dan memperlakukannya setara dalam hukum
Menyelesaikan dan mencegah terjadinya pelangaran ham dengan memberikan bantuan hukum.                                          

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kasus Trail Smelter

Analisis kasus Trail Smelter Trail Smelter Case 1941 ( Kasus Trail Smelter 1941 ), berawal dari permasalahan pencemaran udara yang diakibatkan oleh sebuah perusahaan pupuk milik warga negara Kanada yang dioperasikan di dalam wilayah Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10 mil menjelang perbatasan Kanada-AS. Mulai tahun 1920 produksi emisi perusahaan tersebut terus meningkat. Emisi tersebut mengandung sulfur dioksida , menyebarkan bau logam dan seng yang sangat menyengat. Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut mencapai lebih dari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena terbawa angin, bergerak ke arah wilayah AS melalui lembah sungai Columbia dan menimbulkan berbagai akibat merugikan terhadap tanah, air, dan udara, kesehatan serta berbagai kepentingan penduduk Washington lainnya. Amerika Serikat kemudian melakukan klaim terhadap Kanada dan meminta Kanada bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita Amerika Serikat (AS). Setelah melakukan negosiasi, kedua negara...

Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Sui Generis

              Ilmu hukum adalah “SUI GENERIS” yang berarti ilmu hukum merupakan ilmu yang jenis sendiri. Ilmu hukum memiliki cara kerja yang khas dan sistem ilmiah yang berbeda karena memiliki obyek kajian yang berbeda. Ciri ilmu hukum sebagai sui generis : karakter normatif i lmu hukum, Terminologi ilmu hukum, Jenis ilmu hukum, Lapisan ilmu hukum. Dari sudut kualitas sulit dikelompokkan dalam Ilmu Pengetahuan Alam atau dalam Ilmu Pengetahuan Sosial.   Ilmu Hukum memiliki Tatanan/lapisan Ilmu sendiri, menurut T Gijssels, terdiri dari Filsafat Hukum, Teori Hukum dan Dogmatik Ilmu Hukum. Secara singkat perngertian ketiganya adalah dogmatik hukum Studi secara ilmiah tentang hukum pada tataran ilmu-ilmu positif. Teori hukum Studi yang obyek telaahnya adalah tatanan hukum sebagai suatu sistem. Dan, filsafat hukum Studi yang objek telaahnya adalah hukum sebagai demikian ( law as such ). (B. Arief Sidharta, Meuwisse...

ANALISIS KASUS PENAHANAN PERWAKILAN DIPLOMATIK INDIA DI AMERIKA SERIKAT “DEVYANI KHOBRAGADE”

Gambaran Kasus Dr. Devyani Khobragade adalah perempuan kelahiran kota Tarapur wilayah bagian Maharashtra, berkebangsaan India. Khobragade masuk ke dinas Kementerian Luar Negeri India pada tahun 1999. Kemudian pada September 2012 dia menjabat sebagai Deputi Konsulat Jenderal India   di New York, Amerika Serikat. Saat dia menjabat di AS, dia mendapatkan perhatian dunia internasional karena kasus pemalsuan informasi pengajuan izin tinggal (visa) atau dikenal dengan visa fraud   di AS milik pembantunya yaitu Sangeeta Richard yang diajukan pada bulan November 2012. Karena itu pada tanggal 11 Desember 2013, Khobragade ditangkap dan diperiksa oleh otoritas keamanan AS atas laporan dari Sangeeta Richard melalui komunitas India di New York dengan tuduhan Khobragade mempekerjakan tenaga kerja (Sangeeta Richard) di bawah upah minimal yang ditetapkan hukum AS . Kasus ini berawal pada 15 Oktober 2012, Khobragade mengajukan aplikasi permohonan visa online ke website U.S. Department ...