Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

KEDUDUKAN REKAM MEDIS DALAM PEMBUKTIAN PERKARA MALPRAKTEK DI BIDANG KEDOKTERAN

Pada saat bentuk-bentuk malpraktek dari sudut etik kedokteran seperti yang dikemukakan di atas benar-benar terjadi, maka apabila dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan normatif yang berlaku, maka tenaga kesehatan yang terbukti melakukan malpraktek kedokteran dapat dikenakan sanksi sebagai berikut: a. Apabila malpraktek yang dilakukan oleh tenaga kesehatan masih dalam taraf pelangaran etik, maka tenaga kesehatan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009. b. Apabila malpraktek yang dilakukan oleh tenaga kesehatan mengakibatkan kematian pasien, maka tenaga kesehatan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 359 KUHP. c. Apabila malpraktek dilakukan oleh tenaga kesehatan mengakibatkan luka-luka berat bagi pasien, maka tenaga kesehatan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 360 KUHP. d. Apabila malpraktek yang dilakukan oleh tenaga kesehatan mengakibatkan kerugian bagi pasien dan walaupun tidak sampai mengakibatkan kematian ...