BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS ) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan disertai tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN secara t...