Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2016

Perlindungan HAM

LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA 1. komnas Ham    Komnas ham adalah lembaga mandiri yang tidak berpihak,visioner,serta memiliki misi membantu menyelesaikan kasus-kasus pelangaran ham di masyarakat indonesia serta melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan tentang ham.komnas ham dibentuk atas keputusan presiden atau kepres no.50 tahun 1993,dan disempurnakan dengan uu no.39 tahun 1999.anggota komnas ham berjumlah 35 orang,anggota tersebut dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dan kemudian disahkan oleh presiden.masa jabatan anggota komnas ham selama lima tahun.komnas ham memiliki fungsi diantaranya adalah fungsi pengkajian,fungsi penelitian,fungsi mediasi,fungsi pemantauan,dan fungsi penyuluhan.pasal 75 UU NO.39 tahun 1999 menyebutkan tujuan pembentukan komnas ham sebagai berikut; Ø Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksnaan ham sesuai dengan pancasila,UUD 1945,piagam PBB,serta deklarasi universal ham. Ø Meningkatkan perlindungan dan penegakan ha...