Langsung ke konten utama

Postingan

KEDUDUKAN REKAM MEDIS DALAM PEMBUKTIAN PERKARA MALPRAKTEK DI BIDANG KEDOKTERAN

Pada saat bentuk-bentuk malpraktek dari sudut etik kedokteran seperti yang dikemukakan di atas benar-benar terjadi, maka apabila dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan normatif yang berlaku, maka tenaga kesehatan yang terbukti melakukan malpraktek kedokteran dapat dikenakan sanksi sebagai berikut: a. Apabila malpraktek yang dilakukan oleh tenaga kesehatan masih dalam taraf pelangaran etik, maka tenaga kesehatan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009. b. Apabila malpraktek yang dilakukan oleh tenaga kesehatan mengakibatkan kematian pasien, maka tenaga kesehatan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 359 KUHP. c. Apabila malpraktek dilakukan oleh tenaga kesehatan mengakibatkan luka-luka berat bagi pasien, maka tenaga kesehatan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 360 KUHP. d. Apabila malpraktek yang dilakukan oleh tenaga kesehatan mengakibatkan kerugian bagi pasien dan walaupun tidak sampai mengakibatkan kematian ...

SENI BELAJAR HUKUM ( Suatu Pengantar Ilmu Hukum)

SENI BELAJAR HUKUM ( Suatu Pengantar Ilmu Hukum) PENULIS: Aswan Ukuran : 14 x 21 cm Tebal   : 143 halaman ISBN   : 978-623-7474-33-3 Terbit   : Agustus 2019 Harga  : Rp 72000 www.guepedia.com Sinopsis: Ilmu hukum mempunyai peranan penting dalam perkembangan masyarakat karena hukum mengatur semua aspek yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Seyogyanya manusia harus mengetahui hukum. Melalui buku SENI BELAJAR HUKUM (Suatu Pengantar Ilmu Hukum) akan memberikan gambaran mengenai sistematika dan mekanisme belajar hukum mulai dari mengenal adanya hukum sampai hukum itu berlaku di dalam masyarakat. Buku ini memuat ruang lingkup ilmu hukum, asas-asas hukum, fungsi dan tujuan hukum, sumber dan sistem hukum, klasifikasi hukum, aliran-aliran pemikiran hukum, penemuan hukum, keadilan, ilmu hukum sebagai sui generis, hukum sebagai paradigma fakta sosial dan ilmu-ilmu pembantu ilmu hukum. Dalam buku ini juga ditambah...

ANALISIS KASUS PENAHANAN PERWAKILAN DIPLOMATIK INDIA DI AMERIKA SERIKAT “DEVYANI KHOBRAGADE”

Gambaran Kasus Dr. Devyani Khobragade adalah perempuan kelahiran kota Tarapur wilayah bagian Maharashtra, berkebangsaan India. Khobragade masuk ke dinas Kementerian Luar Negeri India pada tahun 1999. Kemudian pada September 2012 dia menjabat sebagai Deputi Konsulat Jenderal India   di New York, Amerika Serikat. Saat dia menjabat di AS, dia mendapatkan perhatian dunia internasional karena kasus pemalsuan informasi pengajuan izin tinggal (visa) atau dikenal dengan visa fraud   di AS milik pembantunya yaitu Sangeeta Richard yang diajukan pada bulan November 2012. Karena itu pada tanggal 11 Desember 2013, Khobragade ditangkap dan diperiksa oleh otoritas keamanan AS atas laporan dari Sangeeta Richard melalui komunitas India di New York dengan tuduhan Khobragade mempekerjakan tenaga kerja (Sangeeta Richard) di bawah upah minimal yang ditetapkan hukum AS . Kasus ini berawal pada 15 Oktober 2012, Khobragade mengajukan aplikasi permohonan visa online ke website U.S. Department ...

Program Prioritas Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria

Program Prioritas Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria Konsentrasi penguasaan tanah merupakan penyebab utama lahirnya ketimpangan agraria. Laju investasi modal telah diikuti perubahan status kawasan hutan dan kuasa atas tanah. Pengaturan kawasan hutan lindung maupun perubahan peruntukan menjadi hutan produksi, perkebunan hingga penerbitan izin usaha pertambangan telah menyebabkan banyak desa di kawasan hutan kehilangan akses terhadap sumber kehidupan mereka yang sebelumnya ada di hutan.      Setidaknya, terdapat 531 konsesi hutan skala besar yang diberikan di atas lahan seluas 35, 8 juta hektar, sedangkan di sisi lain terdapat 60 izin HKm, HD, dan HTR yang dimiliki oleh 257.486 KK (1.287.431 jiwa) di atas lahan seluas hanya 646.476 hektar. Adapun hutan kemitraan (salah satu model pengelolaan hutan oleh pemegang konsesi dengan cara bermitra dengan masyarakat lokal) hanya mencapai 11.500 hektar sedangkan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat ...