Program Prioritas Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria Konsentrasi penguasaan tanah merupakan penyebab utama lahirnya ketimpangan agraria. Laju investasi modal telah diikuti perubahan status kawasan hutan dan kuasa atas tanah. Pengaturan kawasan hutan lindung maupun perubahan peruntukan menjadi hutan produksi, perkebunan hingga penerbitan izin usaha pertambangan telah menyebabkan banyak desa di kawasan hutan kehilangan akses terhadap sumber kehidupan mereka yang sebelumnya ada di hutan. Setidaknya, terdapat 531 konsesi hutan skala besar yang diberikan di atas lahan seluas 35, 8 juta hektar, sedangkan di sisi lain terdapat 60 izin HKm, HD, dan HTR yang dimiliki oleh 257.486 KK (1.287.431 jiwa) di atas lahan seluas hanya 646.476 hektar. Adapun hutan kemitraan (salah satu model pengelolaan hutan oleh pemegang konsesi dengan cara bermitra dengan masyarakat lokal) hanya mencapai 11.500 hektar sedangkan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat ...