Langsung ke konten utama

Postingan

Program Prioritas Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria

Program Prioritas Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria Konsentrasi penguasaan tanah merupakan penyebab utama lahirnya ketimpangan agraria. Laju investasi modal telah diikuti perubahan status kawasan hutan dan kuasa atas tanah. Pengaturan kawasan hutan lindung maupun perubahan peruntukan menjadi hutan produksi, perkebunan hingga penerbitan izin usaha pertambangan telah menyebabkan banyak desa di kawasan hutan kehilangan akses terhadap sumber kehidupan mereka yang sebelumnya ada di hutan.      Setidaknya, terdapat 531 konsesi hutan skala besar yang diberikan di atas lahan seluas 35, 8 juta hektar, sedangkan di sisi lain terdapat 60 izin HKm, HD, dan HTR yang dimiliki oleh 257.486 KK (1.287.431 jiwa) di atas lahan seluas hanya 646.476 hektar. Adapun hutan kemitraan (salah satu model pengelolaan hutan oleh pemegang konsesi dengan cara bermitra dengan masyarakat lokal) hanya mencapai 11.500 hektar sedangkan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat ...

Politik Identitas Di Era Millennial

Politik Identitas Di Era Millennial                 Politik identitas adalah kebangkitan baru dari gerakan perlawanan terhadap globalisasi. Ketika globalisasi membuat batas batas antara negara, suku, ras semakin kabur karena terkoneksi sedemikian dekat bagi sekelompok orang yang marginal atau merasa termarginalisasi, maka batasan identitas itu penting untuk kembali ditegakkan, untuk melindungi kepentingan, untuk menegaskan "who we are". Penegasan dan pembedaan antara "kita" dan "mereka". Meskipun demikian batas ini tidak pernah rigid atau kaku, terutama saat digunakan untuk kepentingan politik. Seseorang yang secara definitif adalah "orang luar" bisa dimasukkan dalam golongan "kami" dengan mencari alasan alasan pendukung atau dengan tidak mempertanyakannya sama sekali. Elitis akan mendiamkan dan mengaburkan dengan isu lain dan pendukung akan mengiyakan saja tanpa kritik. Sejatinya perkembangan politik dan p...

Masih kurang populernya calon DPD RI

Masih kurang populernya calon DPD RI Kehadiran DPD membuat sistem politik Indonesia menjadi lengkap. Dalam sistem politik di Indonesia ada dua macam bentuk keterwakilan. Keterwakilan rakyat melalui partai politik (parpol) yang menjelma menjadi DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Akan tetapi, ada juga keterwakilan geopolitik atau teritorial yang mewujud dalam DPD. Dalam pemahaman ini DPD memiliki posisi kelembagaan yang seimbang dengan DPR. Kedudukan, peran, tugas pokok, dan fungsi anggota DPD, sebagaimana dimaksud dalam   Pasal 22 C, 22 D, dan pasal 2 UUD 1945 merupakan badan negara yang tidak bersifat mandiri   dalam arti yang lain DPD merupakan (semacam) pelengkap dari DPR. Begitu pula dalam   kedudukan dan peran MPR, juga melengkapi MPR karena jumlahnya sepertiga dari keseluruhan anggota MPR. Dengan legitimasi yang lebih kuat karena dipilih langsung oleh rakyat, UUD 1945 dan UU Susduk justru memberikan kewenangan minimal kepada DPD. Dari sisi fungs...

Rekonstruksi Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Melalui Pembentukan KPK di Daerah

Rekonstruksi Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Melalui Pembentukan KPK di Daerah             Politik hukum pemberantasan korupsi adalah kebijakan hukum yang diambil oleh Negara melalui organ-organ negara yaitu legislatif dan eksekutif melalui peraturan perundang-undangan mengenai arah hukum yang akan diberlakukan untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi berupa kebijakan pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama             Pelaksanaan desentralisasi merupakan kebijakan negara sebagai upaya mendekatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan rakyat, menumbuhkan partisipasi masyarakat, serta good governance, ternyata berimplikasi negatif dengan menyuburnya korupsi di daerah. Salah satunya adalah keterbatasan jumlah penyidik KPK yang harus beroperasi di seluruh Indonesia. Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang diawali dengan diundangkannya Undang-Undang...